Berita

Barang bukti gas oplosan. (Foto: RMOLJateng/Istimewa)

Presisi

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

SABTU, 11 APRIL 2026 | 06:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kepala sekolah SMK di Brebes ditangkap polisi karena mengoplos LPG subsidi di gudang sekolah. Praktik ilegal ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp802 juta.

Seorang kepala sekolah sebuah SMK swasta Brebes dibekuk polisi. Dia menjadi otak aksi gas LPG oplosan.

Kepala sekolah sekaligus guru berinisial SH (50) itu ditangkap bersama satu anak buahnya, berinisial T (46). Mereka memindahkan gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung 12 kg nonsubsidi.


Mereka ditangkap setelah ada kegiatan penggerebekan lokasi ngoplos gas tersebut. Yang mencengangkan, praktik tersangka dilakukan di lingkungkungan sekolah yaitu di gudang sekolah.

"Jadi guru (KH) itu sebagai pemilik barang memerintahkan tersangka T untuk mengoplos LPG, " kata Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu, 11 April 2026.

Modus yang dilakukan yaitu memindah isi gas 3g ke tabung 12 kg nonsubsidi menggunakan alat yang sudah disiapkan. Para tersangka juga menjual lebih murah dari harga pasar. Dia mencontohkan jika harga asli gas LPG 12 kg adalah Rp266 ribu, pelaku menjualnya Rp190 ribu. Negara disebut rugi Rp802 juta.

"Harga jualnya lebih rendah dari yang asli, untuk menarik pembeli. Jadi hasil oplosan itu dijual Rp190 ribu, sedangkan harga aslinya 12 kg Rp266 ribu. Akibatnya, negara dirugikan Rp802 juta," jelasnya.

Aksi mereka dilakukan sejak bulan Februari 2026. Kini dua tersangka dijerat pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

"Pelaku pengoplosan telah melakukan aksinya sejak Februari lalu," tegasnya.


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya