Berita

Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Bandar Lampung, Muhammad Asep Setiawan/RMOLLampung

Nusantara

2 ASN di Bandar Lampung Terdeteksi Ikut Nyaleg

RABU, 24 MEI 2023 | 10:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

KPU bersama Bawaslu Kota Bandar Lampung mulai melakukan verifikasi administrasi via Silon terhadap para bakal calon legislatif. Dalam proses verifikasi administrasi tersebut ditemukan 2 ASN mendaftarkan diri sebagai bacaleg.

Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Bandar Lampung, Muhammad Asep Setiawan mengatakan, dalam proses verifikasi ditemukan masih ada ASN yang mendaftar sebagai bacaleg tanpa melampirkan surat pengunduran diri.

“Sementara ini masih ditemukan dua ASN. Ini belum semua berkas administrasi bacaleg dibuka,” kata M Asep Setiawan, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (23/5).


Atas temuan tersebut, KPU Bandar Lampung masih menyebutnya belum memenuhi syarat. Sehingga masih ada tahapan perbaikan berkas untuk melengkapi surat pengunduran diri.

“Syarat bacaleg itu apakah dia terdaftar dalam salah satu karyawan BUMD ya harus mengundurkan diri. Kan yang namanya ASN tidak boleh berpolitik praktis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi administrasi Bawaslu akan melekat dengan KPU. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalkan permasalahan yang tidak diketahui Bawaslu.

“Kita melekat dengan KPU dalam proses verifikasi. Jangan sampai begitu ada permasalahan Bawaslu tidak mengetahui. Seperti tahun 2019, ada salah satu caleg yang masih ASN, tapi sudah menggunakan atribut partai,” jelasnya.

Sementara itu, anggota KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo menambahkan, proses verifikasi administrasi telah dilakukan sejak 15 Mei lalu. Namun verifikasi administrasi by Silon baru dilakukan hari ini.

Menurutnya, KPU akan memeriksa dokumen 695 bacaleg. Dokumen yang diperiksa mulai dari KTP, ijazah, surat keterangan kesehatan baik jasmani, rohani, maupun narkoba. Serta surat pengadilan.

“Keseluruhan nanti akan kita berikan status yakni Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat. Termasuk dokumen yang memang tidak ada nanti akan ada tahapan perbaikan untuk melengkapi dokumen,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya