Ketua LPP DPC PKB, Zainal Mutaqin/Ist
Tudingan ada jual beli nomor urut terhadap bakal calon legislatif yang diutarakan anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PKB, Tanung, merupakan fitnah dan mestinya menjadi intropeksi diri.
Jangan sampai ada gerakan pembusukan dari dalam hingga mengganggu target kemenangan dan penambahan kursi PKB Kabupaten Cirebon pada Pileg 2014.
Begitu disampaikan Ketua LPP DPC PKB Kabupaten Cirebon, Zainal Mutaqin, menanggapi isu jual beli nomor urut bacaleg PKB, kepada
Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (23/5).
Zainal menegaskan, soal polemik nomor urut, sebenarnya tidak perlu ditanggapi. Tetapi karena telah mengarah pada semacam fitnah, maka DPC PKB Kabupaten Cirebon perlu untuk menanggapinya.
“Penempatan nomor urut, merupakan bagian dari strategi kita. Jadi, tidak penting menjelaskan ke publik bagaimana rasionalisasi penempatan nomor urut untuk bacaleg,” jelas Zainal.
Zainal menambahkan, yang perlu digarisbawahi adalah Pemilu 2024 bagi PKB bukan sekadar mempertahankan kemenangan, tetapi juga dibarengi dengan semangat menambah jumlah kursi di parlemen.
“Kami optimistis dengan bacaleg-bacaleg yang dimiliki PKB, mereka semua orang yang sudah teruji kemampuannya. Penempatan nomor urut bagi mereka sebenarnya tidak begitu mempengaruhi,” tegasnya.
Zainal menjelaskan, para anggota legislatif incumbent PKB, merupakan tokoh-tokoh yang sudah dicintai oleh masyarakat. Sehingga, mau di nomor berapa pun, tidak berpengaruh.
"Mereka punya pengalaman lebih. Ini bukan tanpa dasar. Pasalnya, pada 2019 yang lalu, para kader PKB yang sekarang duduk di DPRD, justru kebanyakan tidak di nomor-nomor atas," tuturnya.
“Jadi mereka incumbent ada yang nomor 6, nomor 4, nomor 5, tetapi kenyataannya mereka berhasil menuju kursi parlemen. Ini bukti bahwa anggota legislatif yang sedang duduk di kursi DPRD ini adalah orang orang hebat,” ungkapnya.
Menurut Zainal, mengapa sekarang DPC PKB tidak menempatkan mereka di nomor-nomor atas, karena PKB yakin akan kemampuan para kader tersebut.
“Ini sudah ngomongin strategi, dan saya kira tidak perlu diungkap di publik,” tutupnya.
Sebelumnya muncul isu ancaman pergantian antar waktu (PAW) kepada anggota Fraksi DPRD asal PKB Kabupaten Cirebon yang menolak nomor urut pascapendafataran ke KPU. Hal itu merupakan risiko politik yang harus dibayar dalam sebuah organisasi ketika terjadi perubahan gerbong kepemimpinan.
Politikus senior PKB Kabupaten Cirebon, Tanung, mengakui fakta penempatan nomor urut bacaleg untuk incumbent cukup dilematis. Ia hanya bisa pasrah atas keputusan DPC PKB Kabupaten Cirebon terkait penempatan nomor urut bacaleg tersebut.
Tanung mengatakan, incumbent di Dapil I Emha Syahirul Alam ditempatkan di nomor urut 6, incumbent di Dapil II Mahmudi ditempatkan di nomor urut 5, incumbent di Dapil IV Pandi di posisi nomor urut 4, incumbent di Dapil V dia sendiri ditempatkan di nomor urut 4. Dan incumbent di Dapil VI Mad Saleh di posisi nomor urut 2.
“Sebab ada ancaman dari seorang yang berpengaruh di PKB Kabupaten Cirebon, jika incumbent yang tidak menuruti apa yang sudah ditetapkan DPC terkait penempatan nomor urut bacaleg, maka anggota dewan tersebut akan di-PAW,” jelas anggota Legislatif asal Dapil 5 Kabupaten Cirebon tersebut.