Berita

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono/RMOL

Politik

Arief Poyuono: Mengada-ada, Gugatan soal Kewenangan Jaksa Sidik Kasus Korupsi

RABU, 17 MEI 2023 | 21:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan uji materi kewenangan jaksa menyelidiki kasus, sepatutnya ditolak. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu dilayangkan seorang pengacara bernama M. Yassin.

Gugatan itu diajukan di Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Itu sebuah manuver hukum yang salah dan mengada ada saja," ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono kepada wartawan, Rabu (17/5).  


Gugatan itu menjadi tidak tepat, dalam pandangan Arief, sebab tidak ada hak konstitusi dari pengacara M. Yasin Djamaludin yang dilanggar atau hilang sebagai Kuasa Hukum tersangka Johannes Rettob, dan Silvi Herawaty.

Apalagi, jika gugatan itu dilakukan karena kedua klien Yasin, telah menjadi korban kesewenangan-wenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua berkaitan dengan keberadaan dua pasal tersebut.

Perkara tersebut bermula saat Johannes Rettob dan Silvi Herawaty ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 25 Januari 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat terbang di Kabupaten Mimika.

Pada prosesnya, penetapan status tersangka tersebut dinilai tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Sehingga, Yasin selaku kuasa hukum langsung mengajukan praperadilan untuk menguji prosedur penetapan tersangka telah sesuai atau tidak.

Menariknya, setelah mengetahui adanya rencana praperadilan tersebut dan meskipun proses penyidikan belum selesai, yaitu belum adanya pemeriksaan saksi dan ahli meringankan, penyidik Kejati Papua langsung melimpahkan berkas perkara ke Penuntut Umum dan selanjutnya langsung dilimpahkan ke Pengadilan.

Yasin menjelaskan, aksi kesewenang-wenangan ini dilakukan pihak Kejati Papua agar permohonan praperadilan kedua kliennya tersebut digugurkan.

Soal dalih Yasin, Arief mengatakan, jika memang ada prosedur yang dirasakan menyalahi peraturan dan UU dalam proses penyidikan oleh Jaksa dalam kasus kliennya, sudah ada jalur yang bisa diambil.

"Negara sudah membuka jalan bagi warga negara Indonesia untuk membuat laporan keberatan ke Lembaga Ombudsman, Komisi Kejaksaan atau bila perlu ke Komnas HAM, karena bisa masuk kategori adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap kliennya," katanya.

Menurutnya, Yasin salah kamar dan patut diduga ini bagian dari corruptor fight back terhadap institusi kejaksaan yang paling getol menangkapi para koruptor saat ini.

"Karena itu MK harus menolak uji materi itu," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya