Berita

Ilustrasi gedung KPU RI/RMOL

Politik

KPU Diminta Wajibkan Para Caleg Terpilih Lapor LHKPN ke KPK

RABU, 17 MEI 2023 | 16:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar mewajibkan para calon anggota legislatif (Caleg) yang terpilih nantinya melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi dan mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang berintegritas.

Permintaan itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, melalui surat Nomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Surat ini ditembuskan ke Mendagri, Ketua Bawaslu, dan Inspektur KPK.

“Kami meminta Komisi Pemilihan Umum agar mewajibkan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan Tanda Terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan,” ujar Firli Bahuri.


Terlebih, kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya telah diatur sebelumnya pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota.

Selain itu, diatur juga dalam Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 mulai berlaku.

Firli menambahkan, dalam rangka mempertahankan praktik baik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, proses pendaftaran dan pengisian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU. Sehingga proses pemberian Tanda Terima LHKPN dapat terlaksana dengan baik.

Informasi lebih lanjut, tutur Firli, dapat menghubungi Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan, di nomor ponsel 0811 928 700 dan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Dwi Yanti, di nomor ponsel 0815 1301 4820 dan email Dwi.Yanti@kpk.go.id. Atau Denny Setiyanto di nomor ponsel 0899 0666 464 dan email Denny.Setiyanto@kpk.go.id, serta melalui call center 198.

"Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutup Firli.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya