Berita

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto/Ist

Politik

MK Usulkan Sistem Pileg Campuran, PDIP Ogah Berandai-andai

JUMAT, 12 MEI 2023 | 09:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sistem pemilu campuran yang mengombinasikan sistem proporsional terbuka dan tertutup sebagaimana usulan Hakim Konstitusi Arief Hidayat tidak ditanggapi serius oleh partai pemenang Pemilu 2019, PDIP.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku tidak mau berandai-andai soal penerapan sistem pemilu yang masih diuji di MK itu.

"Kita tunggu (putusan) MK saja ya," ujar Hasto saat diwawancarai Kantor Berita Politik RMOL di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/5).


Pada kesempatan sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menawarkan agar Indonesia menerapkan sistem pemilihan campuran, yakni proporsional terbuka dan tertutup. Sistem ini sudah diterapkan negara lain, salah satunya Skotlandia yang bertujuan untuk memenuhi kuota minimal keterwakilan perempuan di parlemen.

Adapun dalam jumpa pers usai penyerahan formulir pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) PDIP, Hasto sempat menyinggung soal sistem proporsional terbuka yang masih berlaku saat ini kaitannya dengan pendaftaran bacaleg.

Ia mengatakan, komposisi bacaleg yang didaftarkan PDIP ke KPU RI menyesuaikan sistem pileg yang masih berlaku saat ini, yaitu sistem proporsional terbuka.

"PDIP menempatkan seluruh proses penjaringan dan penyaringan di dalam sistem proporsional terbuka. Mengingat saat ini, kita juga masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi," tandas Hasto.

Mengenai pelaksanaan sistem pileg yang normanya tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, Anggota KPU RI, Idham Holik sudah memberikan penjelasan, bahwa yang saat ini masih berlaku adalah sistem proporsional terbuka.

Karena itu, ia menyatakan bahwa asas kepastian hukum dalam pelaksanaan pileg pada Pemilu Serentak 2024, dipastikan masih menggunakan sistem proporsional terbuka, sebelum ada keputusan dari MK.

"Berkenaan dengan pencalonan anggota legislatif ini, kami (KPU) masih menggunakan atau merujuk pada norma-norma yang berlaku," ujar Idham.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya