Berita

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto/Ist

Politik

MK Usulkan Sistem Pileg Campuran, PDIP Ogah Berandai-andai

JUMAT, 12 MEI 2023 | 09:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sistem pemilu campuran yang mengombinasikan sistem proporsional terbuka dan tertutup sebagaimana usulan Hakim Konstitusi Arief Hidayat tidak ditanggapi serius oleh partai pemenang Pemilu 2019, PDIP.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku tidak mau berandai-andai soal penerapan sistem pemilu yang masih diuji di MK itu.

"Kita tunggu (putusan) MK saja ya," ujar Hasto saat diwawancarai Kantor Berita Politik RMOL di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/5).


Pada kesempatan sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menawarkan agar Indonesia menerapkan sistem pemilihan campuran, yakni proporsional terbuka dan tertutup. Sistem ini sudah diterapkan negara lain, salah satunya Skotlandia yang bertujuan untuk memenuhi kuota minimal keterwakilan perempuan di parlemen.

Adapun dalam jumpa pers usai penyerahan formulir pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) PDIP, Hasto sempat menyinggung soal sistem proporsional terbuka yang masih berlaku saat ini kaitannya dengan pendaftaran bacaleg.

Ia mengatakan, komposisi bacaleg yang didaftarkan PDIP ke KPU RI menyesuaikan sistem pileg yang masih berlaku saat ini, yaitu sistem proporsional terbuka.

"PDIP menempatkan seluruh proses penjaringan dan penyaringan di dalam sistem proporsional terbuka. Mengingat saat ini, kita juga masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi," tandas Hasto.

Mengenai pelaksanaan sistem pileg yang normanya tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, Anggota KPU RI, Idham Holik sudah memberikan penjelasan, bahwa yang saat ini masih berlaku adalah sistem proporsional terbuka.

Karena itu, ia menyatakan bahwa asas kepastian hukum dalam pelaksanaan pileg pada Pemilu Serentak 2024, dipastikan masih menggunakan sistem proporsional terbuka, sebelum ada keputusan dari MK.

"Berkenaan dengan pencalonan anggota legislatif ini, kami (KPU) masih menggunakan atau merujuk pada norma-norma yang berlaku," ujar Idham.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya