Berita

Barang bukti BBM jenis Pertalite yang akan dikirim ke Papua Nugini/Ist

Presisi

Polisi Tangkap 2 WNI, Bawa 840 Liter Pertalite Ilegal ke Papua Nugini

SENIN, 08 MEI 2023 | 17:46 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua tangkap dua pelaku penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 840 liter ke Papua Nugini.

"Benar penangkapan kedua pelaku yang berinisial DI (38) dan BAN (38) pada Jumat (5/5), sekitar pukul 20.50 WIT," kata Dir Polairud Polda Papua Kombes Pol Andi Anugrah dalam keterangan tertulis, Senin (8/5).

Penangkapan sendiri berawal dari Tim Lidik Subbit Gakkum Dit Polairud Polda Papua yang menerima informasi bahwa ada dua orang warga Indonesia yang akan membawa dan menjual BBM jenis pertalite ke Papua Nugini.


Dua pelaku sengaja menggunakan jalur laut dengan menggunakan speed boat agar bisa mengelabuhi petugas.

“Setelah menerima informasi, Tim langsung bergerak guna mengejar para pelaku," kata Andi.

Penyidik yang mengetahui hal itu, langsung menangkap pelaku pada Jumat (5/5) pukul 20.50 WIT di wilayah perairan Holtekamp Jayapura.

Saat menangkap para pelaku, tim pun berhasil mengamankan 24 jerigen warna biru berisikan 840 liter BBM jenis pertalite.

“Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Dit Polairud Polda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Andi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya