Berita

Pelaku penembakan kantor MUI Pusat diamankan petugas usai melakukan aksinya/Repro

Nusantara

Tak Sesuai Profil, Aliran Duit di Rekening Pelaku Penembakan Kantor MUI Capai Ratusan Juta

KAMIS, 04 MEI 2023 | 17:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Mustopa NR ternyata memiliki rekening yang berisi uang ratusan juta.

Hal ini terungkap usai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemantauan. Hasilnya, ditemukan mutasi transaksi debit/kredit alias perputara uang bernilai total ratusan juta rupiah pada rekening Mustopa.

Humas PPTAK M. Natsir Kongah mengatakan temuan transaksi itu diperoleh berdasarkan data transaksi sejak 2021.


“Perputaran dana yang ada di beliau mencapai Rp 800 juta. Itu tidak sesuai dengan profilnya sebagai petani,” kata Nasir kepada wartawan, kemarin Rabu (3/5).

Dengan temuan ini, kata Nasir, PPATK bakal melakukan pendalaman guna memastikan keabsahan apakah aliran uang tersebut legal atau ilegal.

Mustopa NR, warga Pesawaran, Lampung merupakan pelaku penembakan kantor MUI Pusat juga diketahui pernah melakukan perbuatan pidana dan dihukum penjara. Kala itu, pria 60 tahun yang berprofesi sebagai petani ini menjadi tersangka kasus perusakan kantor DPRD Lampung.

"Pada 2016 yang bersangkutan pernah divonis terkait dengan perusakan, divonis tiga bulan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa (2/5).

Hengki menyebut motif sementara dari penyerangan diduga karena pelaku ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi. Dia pernah berkirim surat sebanyak tiga kali ke MUI, tapi belum pernah ditanggapi.

Mustofa melakukan aksinya pada Selasa, 2 Mei 2023, sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, dia langsung mengancam orang-orang yang ada di lobi kantor MUI Pusat. Akibat aksinya, dia melukai tiga orang di lokasi.



Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya