Berita

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemprov Lampung, Reihana/RMOL

Hukum

Diundur, Kadinkes Lampung Reihana Diperiksa KPK Awal Pekan Depan

KAMIS, 04 MEI 2023 | 11:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemprov Lampung, Reihana, meminta penjadwalan ulang untuk diklarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan, Reihana meminta penjadwalan ulang untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK.

"Kadinkes minta reschedule, jadi Senin, pekan depan," kata Pahala kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/5).


Sebelumnya KPK telah mengagendakan klarifikasi terhadap Reihana di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (5/5).

Berdasar data LHKPN periode 2022 yang telah dilaporkan ke KPK pada 16 Februari 2023, Reihana tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2,715 miliar.

Terdiri dari harta tanah dan bangunan empat bidang senilai Rp1.958.250.000 (Rp1,95 miliar), dengan rincian, tanah dan bangunan seluas 498/400 meter persegi di Kota Bandar Lampung hasil sendiri seharga Rp498 juta; tanah 4.881 meter persegi di Kab/Kota Pesawaran hasil sendiri seharga Rp1.220.250.000 (Rp1,22 miliar); tanah 400 meter persegi di Kab/Kota Lampung Selatan hasil sendiri seharga Rp120 juta; dan tanah 419 meter persegi di Kab/Kota Lampung Selatan hasil sendiri seharga Rp120 juta.

Dia juga mempunyai harta berupa kendaraan senilai Rp450 juta, yakni mobil Nissan Elgrand minibus tahun 2007 hasil hadiah seharga Rp200 juta; mobil Toyota minibus 2010 hasil sendiri seharga Rp150 juta; dan mobil Mercedes Benz V230 2002 hasil sendiri seharga Rp100 juta.

Kemudian harta bergerak lainnya sebesar Rp6,75 juta; kas dan setara kas senilai Rp300 juta. Reihana tercatat tidak memiliki utang. Sehingga total harta kekayaan Reihana pada 2022 sebesar Rp2,715 miliar.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya