Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri dan Denny Indrayana/Repro

Hukum

Fitnah KPK, Denny Indrayana Lupa dengan Kasus Mardani Maming?

KAMIS, 27 APRIL 2023 | 19:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Guru besar hukum tata negara UGM, Denny Indrayana yang menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadikan sebagai senjata untuk melumpuhkan lawan politik adalah fitnah dan provokasi.

Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang 19/2019 bahwa dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi bersifat independen, tanpa terpengaruh ataupun intervensi dari pihak manapun.

“Denny Indrayana selalu membuat pernyataan yang fitnah dan menebar provokasi,” kata Firli saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (27/4).


Firli kemudian mencontohkan ketika Denny Indrayana bersama Bambang Widjodjanto menjadi kuasa hukum Mardani Maming yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Denny dan BW juga menyebut bahwa KPK mengkriminalisasi Maming. Tapi faktanya Maming ditahan dan vonis 12 tahun, denda 500 juta dan uang pengganti Rp118 miliar,” ungkap Firli.

Karena KPK, ditegaskan Firli, tidak akan pernah menetapkan seseorang sebagai tersangka, kecuali seseorang itu yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

“KPK juga memastikan bahwa tidak akan terjadi proses penegakkan hukum oleh KPK cacat hukum,” tegas Firli.

Diketahui, saat menjadi kuasa hukum gugatan praperadilan Mardani Maming atas penetapan tersangka oleh KPK, Denny Indrayana menuding lembaga antirasuah yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu melakukan kriminalisasi.

"Sepanjang bukti di praperadilan, kami tetap yakin ini adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis. Ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum," ucap Denny.

Namun, Hakim tunggal praperadilan Hendra Utama Sutardodo menolak gugatan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkannya sebagai tersangka. Dan akhirnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan memvonis Mardani H Maming selama 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 118 miliar.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya