Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri dan Denny Indrayana/Repro

Hukum

Fitnah KPK, Denny Indrayana Lupa dengan Kasus Mardani Maming?

KAMIS, 27 APRIL 2023 | 19:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Guru besar hukum tata negara UGM, Denny Indrayana yang menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadikan sebagai senjata untuk melumpuhkan lawan politik adalah fitnah dan provokasi.

Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang 19/2019 bahwa dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi bersifat independen, tanpa terpengaruh ataupun intervensi dari pihak manapun.

“Denny Indrayana selalu membuat pernyataan yang fitnah dan menebar provokasi,” kata Firli saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (27/4).


Firli kemudian mencontohkan ketika Denny Indrayana bersama Bambang Widjodjanto menjadi kuasa hukum Mardani Maming yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Denny dan BW juga menyebut bahwa KPK mengkriminalisasi Maming. Tapi faktanya Maming ditahan dan vonis 12 tahun, denda 500 juta dan uang pengganti Rp118 miliar,” ungkap Firli.

Karena KPK, ditegaskan Firli, tidak akan pernah menetapkan seseorang sebagai tersangka, kecuali seseorang itu yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

“KPK juga memastikan bahwa tidak akan terjadi proses penegakkan hukum oleh KPK cacat hukum,” tegas Firli.

Diketahui, saat menjadi kuasa hukum gugatan praperadilan Mardani Maming atas penetapan tersangka oleh KPK, Denny Indrayana menuding lembaga antirasuah yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu melakukan kriminalisasi.

"Sepanjang bukti di praperadilan, kami tetap yakin ini adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis. Ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum," ucap Denny.

Namun, Hakim tunggal praperadilan Hendra Utama Sutardodo menolak gugatan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkannya sebagai tersangka. Dan akhirnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan memvonis Mardani H Maming selama 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 118 miliar.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya