Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri dan Denny Indrayana/Repro

Hukum

Fitnah KPK, Denny Indrayana Lupa dengan Kasus Mardani Maming?

KAMIS, 27 APRIL 2023 | 19:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Guru besar hukum tata negara UGM, Denny Indrayana yang menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadikan sebagai senjata untuk melumpuhkan lawan politik adalah fitnah dan provokasi.

Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang 19/2019 bahwa dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi bersifat independen, tanpa terpengaruh ataupun intervensi dari pihak manapun.

“Denny Indrayana selalu membuat pernyataan yang fitnah dan menebar provokasi,” kata Firli saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (27/4).


Firli kemudian mencontohkan ketika Denny Indrayana bersama Bambang Widjodjanto menjadi kuasa hukum Mardani Maming yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Denny dan BW juga menyebut bahwa KPK mengkriminalisasi Maming. Tapi faktanya Maming ditahan dan vonis 12 tahun, denda 500 juta dan uang pengganti Rp118 miliar,” ungkap Firli.

Karena KPK, ditegaskan Firli, tidak akan pernah menetapkan seseorang sebagai tersangka, kecuali seseorang itu yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

“KPK juga memastikan bahwa tidak akan terjadi proses penegakkan hukum oleh KPK cacat hukum,” tegas Firli.

Diketahui, saat menjadi kuasa hukum gugatan praperadilan Mardani Maming atas penetapan tersangka oleh KPK, Denny Indrayana menuding lembaga antirasuah yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu melakukan kriminalisasi.

"Sepanjang bukti di praperadilan, kami tetap yakin ini adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis. Ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum," ucap Denny.

Namun, Hakim tunggal praperadilan Hendra Utama Sutardodo menolak gugatan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkannya sebagai tersangka. Dan akhirnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan memvonis Mardani H Maming selama 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 118 miliar.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya