Berita

Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menyerahkan SK Remisi Khusus Idul Fitri 2023 kepada narapidana/Ist

Nusantara

15.258 Napi di Jatim Dapat Remisi Idulfitri, Negara Hemat Rp 8,5 M

SABTU, 22 APRIL 2023 | 12:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebanyak 15.258 narapidana di Jatim mendapatkan Remisi Khusus Idulfitri Tahun 2023. Negara pun bisa menghemat anggaran pengadaan bahan makanan hingga Rp8,5 miliar.

Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, saat memimpin penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri 2023 secara simbolis kepada narapidana se-Jatim, Sabtu (22/4).

"Kami telah menerima 11 SK dari Dirjen Pemasyarakatan Tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023," ujar Imam, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.


Karena bersifat khusus, remisi ini hanya diberikan untuk narapidana muslim saja. Namun, mereka juga harus memenuhi persyaratan umum. Seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal 6 bulan untuk dewasa dan 3 bulan untuk anak.

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan," jelas Imam.

Menurut pria asli Pamekasan itu, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Sekitar 60 persen penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum," tutur Imam.

Jika dilihat dari jenis remisinya, mayoritas narapidana atau sejumlah 15.121 orang mendapatkan Remisi Khusus I yang berarti masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi.

"Sedangkan 137 narapidana lainnya bisa langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II," urai Imam.

Jumlah penerima remisi itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan usulan yang diajukan Kanwil Kemenkumham Jatim kepada Dirjen Pemasyarakatan.

"Sebelumnya kami mengusulkan 15.408, jadi ada selisih antara usulan dan realisasi," terangnya.

Adanya selisih ini, lanjut Imam, sudah sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Dalam UU tersebut, narapidana selain wajib berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan hasil pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), juga wajib menyertakan hasil asesmen penurunan tingkat risiko.

Karena itulah, banyak data usulan dari UPT Lapas dan Rutan yang dikembalikan oleh Ditjenpas untuk diperbaiki kembali. Setelah melampirkan hasil asesmen terbaru dan lengkap, narapidana dapat diusulkan kembali untuk mendapat remisi susulan.

Tidak itu saja, Imam juga menjelaskan bahwa program pemberian remisi ini menguntungkan negara. Karena, dampaknya terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan narapidana.

"Dari Remisi Idulfitri tahun ini, penghematan mencapai Rp 8,5 miliar," kata Imam.

Nilai itu muncul dari perkalian antara jumlah narapidana yang mendapat remisi, besaran remisi, dan anggaran negara untuk bahan makanan narapidana per harinya yang mencapai Rp 20.000.

Penghematan itu semakin besar nilainya karena korps pengayoman itu juga telah menerapkan program integrasi dan asimilasi rumah kepada warga binaannya.

"Sebelumnya, kami telah menerapkan program integrasi dan asimilasi rumah sejak 1 Januari hingga 20 April 2023 kepada 2.667 narapidana," paparnya.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di 39 lapas dan rutan di Jatim. Kakanwil Imam Jauhari memimpin penyerahan SK remisi di Lapas Narkotika Pamekasan. Sedangkan Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo memberikan SK remisi kepada narapidana di Lapas I Malang.

Sementara di Lapas Kelas I Surabaya dipimpin oleh Kadiv Keimigrasian Hendro Tri Prasetyo. Selain itu, Kadiv Yankumham Subianta Mandala dan Kadiv Administrasi Saefur Rochim berturut-turut menyerahkan SK remisi di Lapas I Madiun dan Lapas IIA Bojonegoro.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya