Berita

Kolase foto Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Publika

Kemenkeu Diduga Bagian dari Masalah Kejahatan Pencucian Uang: Wajah Asli Kemenkeu Terbongkar?

OLEH: ANTHONY BUDIAWAN*
SELASA, 18 APRIL 2023 | 13:35 WIB

FATF (Financial Action Task Force) adalah organisasi internasional antarpemerintah untuk pemberantasan pencucian uang dalam arti luas, termasuk antiterorisme.

FATF didirikan atas inisiatif negara G7 di Paris pada 1989. FATF saat ini mempunyai 39 anggota penuh, terdiri dari 37 negara dan 2 organisasi regional (Gulf Cooperation Council dan European Commission).

(Di samping itu, banyak negara yang menjadi anggota di organisasi regional yang “berafiliasi” dengan FATF.)


Tidak semua negara bisa menjadi anggota penuh FATF, karena harus memenuhi standar dan kriteria minimum pemberantasan pencucian uang yang ditetapkan oleh FATF, termasuk kriteria peraturan dan hukum yang efektif dalam pemberantasan pencucian uang.

Indonesia menjadi satu-satunya negara di G20 yang belum menjadi anggota penuh FATF, karena tidak memenuhi kriteria FATF tersebut.

Sistem hukum di Indonesia dianggap belum memadai, khususnya untuk kasus pencucian uang dalam skala besar. Bahkan UU pemberantasan korupsi dilemahkan, melalui revisi UU KPK 2019.

Indonesia masih terus berusaha menjadi anggota penuh FATF. Untuk itu, Indonesia harus menunjukkan niat serius. Tidak bisa main-main dengan pencitraan.

Evaluasi dilakukan dari 18 Juli sampai 4 Agustus 2022. Hasilnya diumumkan akhir Februari 2023.

Sri Mulyani sebelumnya cukup yakin Indonesia kali ini bisa memenuhi standar dan kriteria FATF. Baca: Sri Mulyani Pingin RI Jadi Anggota Penuh FATF, Apa Tuh?

Ternyata meleset. Indonesia hanya memenuhi skor 4 dari 11 kriteria utama. Minimum skor 5. Indonesia gagal. Baca: Indonesia Belum Penuhi Kriteria Jadi Anggota FATF

Salah satu faktor utama kegagalan Indonesia justru ada di kemenkeu sendiri.

Pertama, laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang yang melibatkan pegawai Kemenkeu sejak 2009 terabaikan, atau diabaikan.

Kemenkeu malah terkesan melindungi pegawainya meskipun terbukti korupsi atau menerima gratifikasi. Contohnya Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno. Mereka hanya diberhentikan dengan alasan melanggar disiplin PNS. Padahal terbukti menerima gratifikasi. Baca: Eks Pegawai Pajak yang Ditangkap Polri Adalah Denok dan Totok

Kedua, Indonesia dinilai belum mampu menangani kasus pencucian uang dalam skala besar, dan tidak mampu menyita aset hasil kejahatan.

Di dalam rapat pleno FATF Februari yang lalu, dikatakan: “Indonesia ……, needs to focus more on pursuing larger scale money launderers and enhancing asset confiscation.” (Indonesia ….. perlu lebih fokus mengejar pelaku pencucian uang skala besar dan meningkatkan upaya penyitaan aset).

Oleh karena itu, Jokowi, melalui Mahfud MD, mengejar agar pemerintah dan DPR bisa menyelesaikan UU Perampasan Aset secepatnya, diharapkan selesai Juni 2023, sesuai batas waktu yang diberikan FATF, pada kesempatan kedua ini.

Kalau Indonesia tidak bisa memenuhi kriteria FATF, Indonesia dianggap negara yang rentan terhadap pencucian uang.

Sebagai konsekuensi, dana internasional tertahan. Indonesia terkucilkan.

*Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya