Berita

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

Pemkot Pekalongan dan Sukabumi Larang Shalat Ied 21 April di Lapangan, PAN: Bisa jadi Stigma Tidak Adil

SENIN, 17 APRIL 2023 | 19:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelarangan penggunaan fasilitas publik dalam hal ini lapangan terbuka untuk pelaksanaan shalat Idulfitri 1444 Hijriyah pada tanggal 21 April 2023, seperti surat edaran di Kota Pekalongan dan Kota Sukabumi, disayangkan sejumlah pihak.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai sikap pemerintah kota (Pemkot) tersebut sangat tidak bijaksana. Pasalnya, Muhammadiyah telah memutuskan pelaksanaan Idulfitri 1444 Hijriah jatuh pada 21 April 2023.

Sementara pemerintah pusat melalui Kementerian Agama, akan menggelar sidang isbat baru akan digelar pada 20 April 2023, untuk menentukan jatuhnya 1 Syawal.


“Karena itu, melarang pelaksanaan shalat ied (di lapangan) pada 21 April itu sangat tidak bijaksana. Karena bisa jadi, mereka (pemerintah) justru bisa sama-sama melaksanakan shalat ied pada hari yang bersamaan,” kata Saleh Daulay kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (17/4).

Namun begitu, Saleh Daulay menyarankan agar para pimpinan ormas tetap melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan shalat Idulfitri 1444 Hijriyah.

Apabila masih terjadi perbedaan penetapan shalat Idulfitri, yang paling bijaksana dilakukan Pemkot sedianya memberikan izin dua kali shalat ied di lapangan terbuka tersebut. Yaitu diizinkan pada 21 April 2023, juga diberikan izin pada 22 April 2023.

“Jangan sampai yang shalat ied tanggal 21 tidak diberikan izin justru tanggal 22 dibolehkan. Itu namanya tidak toleransi. Itu yang membuat munculnya semacam stigma ketidakadilan di dalam kasus ini,” imbuh Saleh Daulay.

Lebih jauh, Saleh Daulay menegaskan bahwa pemerintah itu sebetulnya tidak bisa masuk pada wilayah keyakinan umat beragama. Pemerintah juga tidak bisa mengatur kapan orang melaksanakan Idulfitri kapan orang berpuasa.

Tetapi, kata Saleh lagi, yang perlu dilakukan pemerintah adalah menyediakan fasilitas dan sarana pelaksanaan agama. Kemudian mengaturnya agar teratur tertib aman dan tentram.

“Karena setiap warga negara berhak untuk melaksanakan ajaran agamanya sesuai keyakinannya masing-masing,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya