Berita

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

Pemkot Pekalongan dan Sukabumi Larang Shalat Ied 21 April di Lapangan, PAN: Bisa jadi Stigma Tidak Adil

SENIN, 17 APRIL 2023 | 19:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelarangan penggunaan fasilitas publik dalam hal ini lapangan terbuka untuk pelaksanaan shalat Idulfitri 1444 Hijriyah pada tanggal 21 April 2023, seperti surat edaran di Kota Pekalongan dan Kota Sukabumi, disayangkan sejumlah pihak.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai sikap pemerintah kota (Pemkot) tersebut sangat tidak bijaksana. Pasalnya, Muhammadiyah telah memutuskan pelaksanaan Idulfitri 1444 Hijriah jatuh pada 21 April 2023.

Sementara pemerintah pusat melalui Kementerian Agama, akan menggelar sidang isbat baru akan digelar pada 20 April 2023, untuk menentukan jatuhnya 1 Syawal.


“Karena itu, melarang pelaksanaan shalat ied (di lapangan) pada 21 April itu sangat tidak bijaksana. Karena bisa jadi, mereka (pemerintah) justru bisa sama-sama melaksanakan shalat ied pada hari yang bersamaan,” kata Saleh Daulay kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (17/4).

Namun begitu, Saleh Daulay menyarankan agar para pimpinan ormas tetap melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan shalat Idulfitri 1444 Hijriyah.

Apabila masih terjadi perbedaan penetapan shalat Idulfitri, yang paling bijaksana dilakukan Pemkot sedianya memberikan izin dua kali shalat ied di lapangan terbuka tersebut. Yaitu diizinkan pada 21 April 2023, juga diberikan izin pada 22 April 2023.

“Jangan sampai yang shalat ied tanggal 21 tidak diberikan izin justru tanggal 22 dibolehkan. Itu namanya tidak toleransi. Itu yang membuat munculnya semacam stigma ketidakadilan di dalam kasus ini,” imbuh Saleh Daulay.

Lebih jauh, Saleh Daulay menegaskan bahwa pemerintah itu sebetulnya tidak bisa masuk pada wilayah keyakinan umat beragama. Pemerintah juga tidak bisa mengatur kapan orang melaksanakan Idulfitri kapan orang berpuasa.

Tetapi, kata Saleh lagi, yang perlu dilakukan pemerintah adalah menyediakan fasilitas dan sarana pelaksanaan agama. Kemudian mengaturnya agar teratur tertib aman dan tentram.

“Karena setiap warga negara berhak untuk melaksanakan ajaran agamanya sesuai keyakinannya masing-masing,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya