Berita

Mantan Hakim Agung, Prof Rehngena Purba/Repro

Hukum

Mantan Hakim Agung Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Permainan Pajak di Usaha Miras

JUMAT, 14 APRIL 2023 | 02:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permainan culas untuk menghindari pajak penjualan (PPN/pajak pertambahan nilai) oleh perusahaan penjualan minuman keras (miras) di Jakarta, diseret ke meja hijau.

Masalah tersebut tercatat sebagai Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL, dengan pihak Tergugat Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) bernama PT Pernod Ricard Indonesia, yang bergerak dalam distribusi miras.

Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (13/4), pihak Penggugat yang merupakan perusahaan lokal bernama PT Kharisma Serasi Jaya, membawa saksi ahli hukum yang pernah menjadi Hakim Agung, Prof. Rehngena Purba.


Dalam kesaksiannya, Rehngena menyatakan, ketika telah ada perjanjian arbitrase antara dua pihak, namun perbuatan yang didalilkan ternyata tidak ada kaitannya dengan perjanjian tersebut, maka Penggugat dapat saja menggugat Tergugat ke Pengadilan.

“Persoalan menghalang-halangi membayar PPN bukan ranah sengketa dagang atau bisnis, sehingga dapat diajukan ke Pengadilan Negeri,” ujar Rehngena dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam (13/4).

Dijelaskan oleh Kuasa Hukum PT Kharisma Serasi Jaya selaku Penggugat, Wincen Santoso, keterangan ahli sudah tepat, bahwa pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum bisa dilakukan ke PN Jaksel.

“Pertama, dalam persidangan hari ini telah jelas bahwa gugatan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi membayar PPN, merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana juga ditegaskan oleh saksi ahli kami,” ujar Wincen.

Ia juga menjelaskan, tindakan Tergugat melalui email yang melepaskan haknya ke arbitrase, secara tidak langsung menegaskan bahwa perkara ini sudah tepat dan benar diajukan ke pengadilan umum.

“Pelepasan tersebut juga diterima oleh Penggugat dengan diajukannya gugatan a quo, itu merupakan suatu bentuk kesepakatan para pihak, bahwa perkara ini sudah benar diajukan ke PN Jaksel," jelasnya.

“Jadi dengan demikian, kami menunggu putusan sela Majelis Hakim pada tanggal 10 Mei terkait perkara ini," tutup Wincen. 

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya