Berita

Konferensi pers KPK terkait kasus dugaan korupsi di DJKA/RMOL

Hukum

Proyek Jalur Kereta Api yang Baru Diresmikan Jokowi Termasuk Bagian Dugaan Korupsi di DJKA

KAMIS, 13 APRIL 2023 | 04:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jalur kereta api Makassar-Parepare yang baru diresmikan Presiden Joko Widodo pada 29 Maret 2023 termasuk dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pembangunan dan pemeliharaan Jalur Kereta Api (KA) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan TA 2018-2022.

"Proyek di Sulawesi apakah ini terkait dengan rel kereta api Makassar-Parepare, sudah saya bacakan tadi, sudah saya jelaskan, bahwa itu ada keterkaitan, yang kemudian dikembangkan sampai di Jawa, Jakarta, Depok, dan seterusnya," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis dinihari (13/4).

Johanis mengatakan, penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalur KA tersebut, sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar.


"Dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," sambung Johanis.

Johanis pun membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, DJKA melaksanakan beberapa proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur KA. Pada TA 2021-2022, yaitu proyek pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan Jalur KA di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi Jalur KA dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender," jelas Johanis.

Sehingga, dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, diduga telah terjadi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan DJKA dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud. Angkanya sekitar 5-10 persen dari nilai proyek.

Adapun rincian penerima uang tersebut, pada 10 April 2023, Putu Sumarjaya (PUT) selaku Kepala Balai Teknis Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah bersama-sama dengan Benard Hasibuan selaku PPK Jawa Bagian Tengah telah menerima sejumlah uang dari Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) terkait dengan proyek pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso senilai Rp 800 juta.

pada 11 April 2023, Achmad Affandy (AFF) selaku PPK BPKA Sulsel menerima sejumlah uang dari Dion terkait proyek pembangunan Jalur KA di Makassar, Sulsel senilai Rp 150 juta.

Pada Januari, Februari, dan 7 April 2023, Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jawa Bagian Barat menerima sejumlah uang dari Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Dion, Fahmi Arif Kurniawan selaku Direktur Nazma Tata Laksana dkk terkait pelaksanaan empat proyek konstruksi Jalur KA dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur senilai Rp 1,6 miliar.

Kemudian pada rentang periode Juni-Desember 2022 dan 11 April 2023, Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana DJKA bersama-sama Fadliansyah selaku PPK Kemenhub menerima sejumlah uang dari Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti bersama-sama dengan Parjono selaku VP terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera senilai Rp 1,1 miliar.

"Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan, di antaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR)," pungkas Johanis.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya