Berita

Ilustrasi Partai Darul Aceh (PDA)/Ist

Nusantara

Ketum Partai Darul Aceh Nonaktif, Waled Husaini Ditunjuk sebagai Plt

KAMIS, 13 APRIL 2023 | 02:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perombakan di jajaran elite Partai Darul Aceh (PDA) terjadi menjelang Pemilu 2024. Posisi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (PDA) tak lagi dijabat oleh Tgk Muhibbussabri A Wahab alias Abi Muhib yang telah mengajukan surat nonaktif.

Sebagai pengganti, Waled Husaini ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketum DPP PDA.

Ketua Harian DPP PDA, T Mudas mengatakan, pergantian tersebut dalam rangka menghadapi Pemilu serentak 2024, baik itu untuk Pileg maupun Pilkada. Sehingga, perlu adanya perombakan yang dilakukan di tubuh PDA.


"Kita telah mempersiapkan kader terbaik kita untuk ikut dalam ajang demokrasi tahun depan," kata Mudas, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (12/4).

Mudas menjelaskan, Abi Muhib mengajukan surat nonaktif dari partai karena ada kesibukan lain. Dalam waktu dekat ia mempunyai agenda penting di luar negeri.

“Tentunya kekosongan tersebut harus segera diisi," ujar Mudas.

Selain menjabat Plt Ketum PDA, Waled Husaini juga akan diusung sebagai sebagai Calon Gubernur (Cagub) Aceh pada Pilkada 2024. Karena dianggap layak dan cocok memimpin Aceh.

"Di samping ulama kharismatik Aceh yang memimpin dayah besar di Aceh, beliau juga telah melakukan gebrakan yang sangat luar biasa ketika menjabat sebagai Wakil Bupati Aceh Besar," terangnya.

Selain ketua umum, kata dia, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai PDA juga telah mengajukan surat nonaktif. Saat ini posisinya digantikan oleh Wakil Sekjen, Tgk Muhammad Saddam putra kelahiran Pasee.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya