Berita

Menkeu Sri Mulyani hadir bersama Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK di RDP bersama Komisi III DPR RI/RMOL

Politik

Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Sri Mulyani Pastikan Datanya Sama dengan Mahfud MD

SELASA, 11 APRIL 2023 | 15:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Sri Mulyani menegaskan tidak ada perbedaan data antara Mahfud MD dengan dirinya terkait transaksi janggal Rp 349 triliun.

Selain Menko Polhukam, Mahfud MD  adalah Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang dihadiri oleh Mahfud MD, Sekretaris Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Ivan Yustiavandana, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (11/4).


“Secara awal, tadi telah ditegaskan oleh Pak Menko, slide kami, tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dengan Menteri Keuangan, terkait transaksi agregat sebesar Rp 349 triliun,” tegas Sri Mulyani.

Menteri Keuangan dua periode ini menerangkan bahwa transaksi agregat sebesar Rp 349 triliun ini bersifat debit, kredit, uang keluar masuk yang dalam proses akuntasinya disebut sebagai double triple counting.

Pihaknya mengurai data transaksi itu, bersumber dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi 349 triliun,” demikian Sri Mulyani.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya