Berita

Rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora/Net

Publika

AG 3,5 Tahun Bui, Hidup Tak Sama Lagi

SELASA, 11 APRIL 2023 | 12:59 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

GADIS AG, 15, divonis 3,5 tahun penjara di perkara penganiayaan Mario, 20, terhadap David, 17, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4). Apakah adil? Ayah David, Jonathan Latumahina menanggapi datar, begini:

"One down, two more to go,” tulisnya di Twitter @seeksixsuck, Senin (10/4/2023), Artinya, satu turun, dua lagi. Atau masih tersisa dua tersangka lagi, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas, 19.

Dari reaksi itu kelihatan Jonathan bisa menerima vonis tersebut. Setidaknya tidak menunjukkan kecewa.


Warganet yang ramai. Tapi mayoritas mereka bisa menerima vonis itu. Sebagian kecil merasa, hukuman 3,5 tahun penjara kurang berat. Mengingat dampak penganiayaan Mario ke David begitu parah.

Ada warganet yang meledek begini: "Wisuda sma di lp anak berarti. Hukuman yang pantas buat dia," tulis @wolfa**ne93.

Ada yang bijak, begini: "Semoga AG bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi setelah menjalani hukuman," tulis @rob**_ka*man.

Seperti diberitakan, AG dituntut jaksa hukuman empat tahun penjara. Jaksa meyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Syarief Sulaeman Nahdi, yang juga  Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada sidang Rabu (5/4) menyatakan:

"Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu."

Pelanggar pasal itu, jika orang dewasa hukumannya 12 tahun penjara. Tapi karena AG usia 15, maka dituntut segitu.

Salah satu hal yang memberatkan AG adalah kesaksian perempuan N, ibunda teman David yang malam itu melihat penganiayaan.

David malam itu main ke rumah temannya, anak N, kemudian dipaksa keluar rumah melalui WA AG. Sedangkan, di luar rumah AG sudah menunggu bersama Mario Dandy dan Shane Lukas. Setelah David keluar dari dalam rumah temannya, langsung dianiaya Mario.

Setelah David pingsan, N menyuruh AG memangku kepala David. Tujuannya agar darah tidak terus mancur dari mulut dan hidung. AG menuruti perintah N.

Tapi, N melalui pengacaranya, Muannas, menyatakan, dia melihat tiga terdakwa (Mario, Shane Luka dan AG) sama sekali tidak menyesal. Padahal, kondisi David sangat parah. Malah mereka kelihatan puas.

Kesaksian itu 'mematikan' para terdakwa.

Lalu, atas vonis hakim, jaksa menyatakan, pikir-pikir. Masih ada waktu 14 hari untuk naik banding.

AG bakal menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis, kedudukannya di bawah Direktur Jenderal Pemasyarakatan. LPKA tempat terdakwa anak menjalani masa pidananya.

Hakim menyatakan, AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG. Hakim menyatakan, AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AG mantan kekasih David, yang kemudian jadi kekasih Mario,  anak Rafael Alun Trisambodo yang kini juga ditahan KPK sebagai terdakwa korupsi.

Dalam perkara ini, AG ‘memaksa’ David Ozora bertemu Mario, saat David berada di rumah temannya di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Setelah David keluar dari rumah temannya, langsung dianiaya Mario secara brutal.

AG semula siswi di SMA Tarakanita 1 Jakarta. Namun sejak 28 Februari 2023 dia mengundurkan diri dari sekolah elit tersebut.

Perkara ini mengubah hidup semua orang yang terlibat. Kondisi hidup mereka tidak seperti dulu lagi. Termasuk buat Rafael Alun yang masih disidik KPK.

Tapi, yang paling berat adalah David. Sampai kini (hampir dua bulan) ia belum sepenuhnya sadar. Sudah tidak koma, tapi masih linglung. Dipastikan, ia tak bisa sekolah lagi.

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (10/4/2023) mengatakan:

"Saya kemarin (Minggu, 9 April 2023) terakhir ke ruang ICU menjenguk David. Saya langsung ketemu David. Kita komunikasi, karena dari beberapa postingan ayahnya, David sudah bisa komunikasi.”

Bagaimana hasilnya? "Saya pastikan, ternyata komunikasinya masih satu arah. David belum bisa komunikasi yang sifatnya ngobrol, tektokan. Komunikasi gak nyambung."

Dilanjut: "Memorinya masih lompat-lompat. Jadi masih banyak belum nyambung memorinya. Bahkan dia bilang kemarin, waktu saya tanya, 'Vid, David ingat nggak ngapain sih harus di sini? Di sini ngapain?' Nah David ternyata belum memahami kalau dia sedang dirawat karena apa.”

Parahnya, David tidak memanggil ayahnya, Jonathan secara benar, seperti dulu. David dulu biasa memanggil “Bapak”. Sekarang ia memanggil ayahnya: “Jo”.

Melissa kaget dan sedih. “David panggil ayahnya, Jo… Jo…. Jadi dia memorinya belum lengkap.”

Tentunya, kondisi itu menyedihkan Jonathan. Walaupun kelihatan jelas, Jonathan bersikap bijak, mampu mengendalikan emosi, dengan bertutur bijak ke publik. Bahkan, bisa menerima vonis 3,5 tahun AG. Dengan lapang.

Perkara ini jadi perhatian nasional. Anak-anak generasi Z (lahir 1997-2012) dan para ortu mereka, mengikuti perkembangan perkara ini. Menarik pelajaran darinya. Bahwa hidup orang yang terlibat tak bisa seperti dulu lagi.

Penulis adalah wartawan senior

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya