Berita

Ilustrasi distribusi elpiji 3 kg/RMOLAceh

Nusantara

Jalankan Aturan, ASN Aceh Diingatkan Segera Tukar Tabung LPG 3 Kg ke Nonsubsidi

SENIN, 03 APRIL 2023 | 11:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan termasuk pihak atau golongan masyarakat yang berhak menggunakan gas LPG 3 kilogram (kg). Karena itulah, ASN di Provinsi Aceh diimbau untuk segera menukar gas LPG 3 kg dengan gas 5,5 kg atau nonsubsidi.

Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh, Nahrawi Noerdin mengatakan, penukaran tabung LPG subsidi 3 kg ke nonsubsidi adalah untuk memberikan keadilan bagi warga miskin.

"Dalam aturannya sudah jelas, bahwa gas subsidi itu diberikan kepada masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro,” kata Nahrawi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (3/4).


Menurut dia, berdasarkan aturan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh pemerintah, disebutkan bahwa ASN tidak dibenarkan menggunakan LPG subsidi 3 kg.

Namun demikian, banyak ASN di Tanah Rencong yang terindikasi masih menggunakan tabung gas melon untuk kebutuhan sehari-hari.

Oleh karena itu, Nahrawi mengimbau, bagi ASN yang masih menggunakan LPG subsidi 3 kg tersebut untuk segera menukarnya ke tabung ke nonsubsidi.

“Seharusnya LPG 3 kg itu tidak boleh digunakan oleh ASN, makanya kita sarankan ditukar saja ke nonsubsidi,” katanya.

Selain itu, lanjut Nahrawi, penukaran LPG subsidi 3 kg ke gas 5,5 kg atau nonsubsidi juga merupakan bagian dari upaya distribusi tepat sasaran.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya