Berita

Terdakwa kasus jual beli narkoba jenis sabu, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu saat menjalani persidangan di PN Jakarta Barat/Ist

Hukum

Nikmati Hasil Penjualan Sabu jadi Hal Memberatkan Tuntutan Linda Pujiastuti

SENIN, 27 MARET 2023 | 15:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sempat menikmati hasil sebagai perantara dalam jual-beli narkotika jenis sabu jadi hal yang memberatkan tuntutan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika jenis sabu terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantra dalam jual beli narkotika jenis sabu," kata jaksa salam persidangan di ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).

Selain itu, Linda juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sementara itu, hal yang meringankan Linda yakni dirinya mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.


Linda Pujiastuti atau Anita Cepu sebelumnya dituntut 18 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang juga menyeret nama Irjen Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata Jaksa.

Selain itu, Linda juga didenda Rp 2 miliar. Bila tidak sanggup membayar maka denda tersebut diganti dengan pidana selama 6 bulan. Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Linda, dalam kasus Irjen Teddy Minahasa juga tersandung kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu bersama AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan tersangka lainnya.

Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti hasil pengungkapan Polres Bukittinggi yakni narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.

Para pelaku yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat dengab Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya