Berita

Kuasa Hukum Sonny Zainhard Utama, Ahmad Handoko/Net

Nusantara

Ketua KONI Pesawaran Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Angkat Bicara

MINGGU, 12 MARET 2023 | 01:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polda Lampung menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pesawarab Sonny Zainhard Utama sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka perusakan tembok batako milik PT Sekar Kanaka Langgeng (SKL).

Kuasa Hukum Sonny Zainhard Utama, Ahmad Handoko mengatakan, kliennya merupakan pemilik tanah yang sah atas tanah reklamasi yang terletak di kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung tersebut.

Sehingga, menurut Handoko, tindakan PT Sekar Kanaka Langgeng (SKL) yang memagar tanah Sonny adalah perbuatan yang diduga melawan hukum.


"Pelapor (PT SKL) juga sudah kami laporkan di Polresta terkait dugaan merusak pagar milik Sonny yang dirikan di atas tanah yang sudah ber SHM atas nama Sonny," kata Handoko, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (11/3).

Sehingga, pihaknya meminta Direktur PT SKL selalu pelapor juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan seperti Sonny.

"Hal itu untuk asas persamaan di muka hukum karena penegakan hukum tidak boleh diskriminasi," katanya.

Handoko melanjutkan, Sonny memiliki dasar kepemilikan berupa Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 17/Pdt G/2017/PN tjk, Putusan Pengadilan Tinggi nomor 35/Pdt/2018/PT Tjk, Putusan Kasasi Nomor 1575 K/ Pdt/2009, Putusan PK nomor 118PK/Pdt/2021.

"Juga SHM Nomor 01530 atas nama Sonny yang diterbitkan Tahun 2022 oleh BPN kota Bandar Lampung. SHM tersebut sama sekali tidak pernah dibatalkan pengadilan," katanya.

Sementara, sengekta perdata sebagaimana dalam Putusan PN Tanjung Karang Nomor 17/Pdt G/2017/PN tjk, Putusan PT nomor 35/Pdt/2018/PT Tjk, Putusan Kasasi Nomor 1575 K/ Pdt/2009, Putusan PK nomor 118PK/Pdt/2021 jelas menegaskan di dalam putusan tersebut di atas bisa dilihat dalam isi putusan/pertimbangan hukum yang menegaskan obyek tanah adalah milik Sonny.

"Bahwa pengadilan yang berwenang untuk menentukan kepemilikan atas obyek tanah adalah Peradilan Umum melalui sengketa kepemilikan sebagaimana putusan tersebut, bukan PTUN kalau PTUN hanya memeriksa prosedur administrasi penerbitan SHM tidak memutus siapa pemilik tanah," pungkasnya.

Sonny Zainhard Utama dan dua orang lainnya yakni KT dan RS ditetapkan sebagai tersangka perusakan tembok batako milik PT SKL pada 24 Desember 2021.

Mereka merusak bangunan dengan alat berat jenis eksavator, terhadap pagar tembok berbahan material batu bata dan batako 700 keping. Akibatnya, PT SKL mengalami kerugian materil sejumlah Rp30 juta.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya