Berita

Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno/Net

Politik

Komisi XI DPR Pertanyakan Alasan Puluhan Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan

SELASA, 07 MARET 2023 | 01:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rangkap jabatan yang terjadi pada sejumlah pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu ditelusuri lebih mendalam.

Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno menuturkan, setidaknya ada tiga aspek yang bisa menjadi acuan dalam menelusuri rangkap jabatan pejabat Kemenkeu.

“Apa penyebab rangkap jabatan tersebut? Sebagai pejabat ex-officio, sebagai pejabat karena ada hubungan kerja kelembagaan, atau penempatan untuk mengamankan pendapatan?” kata Hendrawan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/3).


“Yang terakhir dilakukan karena gaji di tempat kerja, utamanya disadari gajinya belum memadai,” katanya.

Merujuk data Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) tahun 2022, disebutkan ada 39 pejabat Kemenkeu yang melakukan rangkap jabatan. Disinggung soal data tersebut, politisi senior PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa rangkap jabatan di beberapa sektor memang diperbolehkan oleh undang-undang.

"(Misalkan) Deputi Gubernur BI dan Wamenkeu yang duduk sebagai komisioner di OJK, itu perintah UU. Jadi, secara selektif-kualitatif bisa dibenarkan. Parameter utamanya adalah kontribusi terhadap sinergi, produktivitas, dan penciptaan nilai tambah. Jadi Fitra perlu memberi rincian lebih jelas (soal duduk masalahnya),” tutupnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya