Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/Net

Politik

PN Jakpus Terima Gugatan Prima, Bawaslu: Kalau Mau Tunda Pemilu Harus Ubah UUD!

SABTU, 04 MARET 2023 | 00:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kisruh penundaan pemilu melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dimana sebabnya tidak lolos verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, turut dikomentari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, Prima sudah pernah menggugat ke pihaknya untuk memprotes kinerja KPU, khususnya terkait dengan proses tahapan verifikasi administrasi yang berjalan sejak Agustus hingga Oktober 2022 lalu.

Hasil dari gugatan Prima itu, Puadi menegaskan, Bawaslu merekomendasikan verifikasi administrasi ulang untuk Prima, dan telah dijalankan oleh KPU.


"Namun dalam pelaksanaan verifikasi susulan tersebut ternyata Partai Prima dinyatakan tidak lolos oleh KPU," ujar Puadi kepada wartawan, Jumat (3/3).

Verifikasi administrasi ulang Prima, dinyatakan Puadi, juga telah dilakukan pemantauan atau pengawasan oleh Bawaslu.

"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, pelaksanaan verifikasi susulan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan kehendak PKPU Nomor 4 Tahun 2022," sambungnya.

Lebih lanjut, Puadi mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji implikasi dari putusan PN Jakpus terhadap Bawaslu. Namun menurutnya, amat putusan PN Jakpus mustahil dilakukan.

"Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN, apalagi putusan perdata yang tidak memiliki sifat erga omnes, sebab Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setiap 5 tahun sekali. Demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.

"Artinya, mengingat pemilu merupakan agenda fundamental negara, maka jika ingin menunda pemilu maka dibutuhkan perubahan UUD. Karena UU Pemilu kita tidak mengenal penundaan pemilu, yang ada dalam UU pemilu hanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan," imbuh Puadi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya