Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Dukung KPU Lawan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

JUMAT, 03 MARET 2023 | 19:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya banding yang akan diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), terkait penundaan Pemilu Serentak 2024 dan pengulangan seluruh tahapannya dari awal, mendapat dukungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, keputusan KPU yang akan memilih upaya banding memang tepat diambil. Hal ini, mengingat Bawaslu juga telah memutuskan menolak perkara sengketa proses pemilu yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Sehingga menurutnya, agak janggal apabila perkara verifikasi administrasi yang disoal tidak terbukti di Bawaslu tapi malah diterima PN Jakpus, bahkan amar putusannya memerintahkan KPU menunda pemilu.


“Kami mendukung dan mendorong KPU untuk banding karena ada amar putusan menunda pemilu,” ujar Bagja saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/3).

Bagja juga memastikan, Bawaslu tidak punya perspektif atau pikiran mengenai penundaan pemilu. Karena sedari awal tahun ini, dirinya sudah mewanti-wanti agar wacana ini tidak lagi muncul.

“Tidak ada wacana penundaan di Bawaslu,” demikian Bagja menegaskan.

Sanggahan atau eksepsi KPU terhadap perkara gugatan Prima ditolak PN Jakpus. Padahal dinyatakan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, bahwa Prima telah menggugat KPU ke Bawaslu dan PTUN. Namun hasilnya ditolak.

Pada saat menyampaikan eksepsi di PN Jakpus, Hasyim menyatakan bahwa kewenangan menguji KPU sebagai penyelenggara negara ada di PTUN.

Pada faktanya, Hasyim mengetahui Prima telah menggugat KPU ke PTUN sebanyak dua kali, khususnya terkait hasil verifikasi administrasi keanggotaan Prima yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di 22 provinsi oleh KPU. Namun hasil dari gugatan itu diputuskan ditolak.

“Dengan begitu, keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat,” sambungnya menegaskan.

Di samping itu, Hasyim juga menegaskan bahwa KPU memiliki dasar hukum dalam menjalankan seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024. Sehingga, putusan PN Jakpus yang memerintahkan untuk menunda pemilu, dipastikan tidak mengubah kebijakan yang ada dan sudah berjalan.

“Tahapan dan jadwal Pemilu 2024 itu dituangkan dalam bentuk hukum, produk hukum KPU berupa PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Nah, putusan (PN Jakpus) ini tidak menyasar kepada PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024,” demikian Hasyim.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya