Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Dukung KPU Lawan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

JUMAT, 03 MARET 2023 | 19:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya banding yang akan diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), terkait penundaan Pemilu Serentak 2024 dan pengulangan seluruh tahapannya dari awal, mendapat dukungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, keputusan KPU yang akan memilih upaya banding memang tepat diambil. Hal ini, mengingat Bawaslu juga telah memutuskan menolak perkara sengketa proses pemilu yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Sehingga menurutnya, agak janggal apabila perkara verifikasi administrasi yang disoal tidak terbukti di Bawaslu tapi malah diterima PN Jakpus, bahkan amar putusannya memerintahkan KPU menunda pemilu.


“Kami mendukung dan mendorong KPU untuk banding karena ada amar putusan menunda pemilu,” ujar Bagja saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/3).

Bagja juga memastikan, Bawaslu tidak punya perspektif atau pikiran mengenai penundaan pemilu. Karena sedari awal tahun ini, dirinya sudah mewanti-wanti agar wacana ini tidak lagi muncul.

“Tidak ada wacana penundaan di Bawaslu,” demikian Bagja menegaskan.

Sanggahan atau eksepsi KPU terhadap perkara gugatan Prima ditolak PN Jakpus. Padahal dinyatakan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, bahwa Prima telah menggugat KPU ke Bawaslu dan PTUN. Namun hasilnya ditolak.

Pada saat menyampaikan eksepsi di PN Jakpus, Hasyim menyatakan bahwa kewenangan menguji KPU sebagai penyelenggara negara ada di PTUN.

Pada faktanya, Hasyim mengetahui Prima telah menggugat KPU ke PTUN sebanyak dua kali, khususnya terkait hasil verifikasi administrasi keanggotaan Prima yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di 22 provinsi oleh KPU. Namun hasil dari gugatan itu diputuskan ditolak.

“Dengan begitu, keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat,” sambungnya menegaskan.

Di samping itu, Hasyim juga menegaskan bahwa KPU memiliki dasar hukum dalam menjalankan seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024. Sehingga, putusan PN Jakpus yang memerintahkan untuk menunda pemilu, dipastikan tidak mengubah kebijakan yang ada dan sudah berjalan.

“Tahapan dan jadwal Pemilu 2024 itu dituangkan dalam bentuk hukum, produk hukum KPU berupa PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Nah, putusan (PN Jakpus) ini tidak menyasar kepada PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024,” demikian Hasyim.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya