Berita

Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga/Ist

Politik

Putusan PN Jakpus Jangan Sampai Dimanfaatkan Petualang Politik

JUMAT, 03 MARET 2023 | 10:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda Pemilu 2024 disesali banyak pihak.

"Meskipun putusan itu belum inkrah, namun hal tersebut dapat mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Konsentrasi KPU akan terbagi," kata pengamat politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/3).

Jamiluddin berpandangan, putusan PN Jakpus tersebut dapat dimanfaatkan pihak-pihak, yang memang menginginkan penundaan pemilu.


"Mereka ini, para petualang politik, merasa mendapat justifikasi untuk menggolkan keinginan menunda pemilu," imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut Jamiluddin, semua pihak harus mengawasi gerakan para petualang politik yang selama ini ngotot ingin menunda Pemilu.

"Kelompok ini dihawatirkan akan memanfaatkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut," tutupnya.

Berdasarkan salinan putusan PN Jakpus yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/3), gugatan perkara bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst ini memuat beberapa poin putusan.

Selain memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi tahun 2025, PN Jakpus juga mengharuskan KPU memberi ganti rugi Rp 500 juta kepada Prima.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya