Berita

Bupati Mamberamo Tengah (nonaktif) Ricky Ham Pagawak (RHP) saat digiring ke KPK/RMOL

Hukum

Akhir Pelarian Tujuh Bulan Ricky Ham Pagawak, Kini Digiring ke Gedung KPK

SENIN, 20 FEBRUARI 2023 | 13:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Mamberamo Tengah (nonaktif) Ricky Ham Pagawak (RHP) akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin siang (20/2).

Setelah tiba, tersangka yang menjadi buronan KPK selama tujuh bulan ini akan langsung diperiksa tim penyidik.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ricky Ham Pagawak tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 12.57 WIB. Saat turun dari mobil tahanan KPK, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah ini belum menggunakan rompi oranye tahanan KPK. Dia terlihat membopong sebuah tas yang dibawanya.


Sementara saat digiring petugas menuju ruang pemeriksaan di lantai dua, Ricky Ham Pagawak tidak memberikan pernyataan apapun kepada wartawan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik akan langsung melakukan pemeriksaan kepada Ricky Ham Pagawak.

"Untuk pemeriksaan lanjutan. Perkembangan berikutnya akan disampaikan," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (20/2).

Ricky Ham sendiri telah ditangkap KPK dibantu oleh pihak TNI-Polri pada Minggu (19/2). Keberadaan Ricky Ham telah tercium oleh KPK saat kembali dari tempat pelariannya di Papua Nugini. Ricky Ham telah kembali ke Kota Jayapura sejak Januari 2023.

Dalam proses penangkapan, KPK terlebih dahulu mengamankan seorang penghubung tersangka Ricky Ham Pagawak. Setelah itu, KPK berhasil menangkap Ricky Ham Pagawak di tempat persembunyian di daerah Abepura, Kota Jayapura.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya