Berita

Para tersangka ditampilkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya/Ist

Presisi

Sebulan, Polda Metro Tangkap 296 Tersangka Kasus Kejahatan Jalanan

KAMIS, 16 FEBRUARI 2023 | 18:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Selama 30 hari melakukan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada 17 Januari 2023-15 Februari 2023, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran berhasil menangkap 296 orang tersangka kejahatan jalanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut, mereka yang diamamkan merupakan pelaku tindak pidana seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dan pemberatan (curat) serta. pencurian dan kekerasan (curas).

"Jumlah tersangka totalnya 296 orang, residivis 24 orang, anak di bawah umur 10 orang, positif narkoba 14 orang dan geng motor 3 kelompok," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/2).


Di tengah-tengah konferensi pers para pelaku residivis kasus yang sama dan narkoba pun dipersilahkan berdiri dari posisi sebelumnya yakni duduk.

Hal ini bertujuan agar memberikan efek jera dan timbul rasa malu karena terus melakukan tindak pidana kejahatan.

Dari ungkapan tersebut, total barang bukti yang disita diantaranya 8 unit mobil, 121 unit motor hasil curian, 3 pucuk senjata api, 18 bilah sajam, 111 unit handphone, dan uang tunai sebanyak Rp15.660.500.

Bagi para tersangka pencurian dengan kekerasan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara 9 tahun. Sementara pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan pidana maksimal sembilan tahun.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya