Berita

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Net

Hukum

Akademisi: Keadilan bagi Orang Lemah Terwujud dalam Sidang Vonis Bharada E

KAMIS, 16 FEBRUARI 2023 | 11:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Peradilan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai telah menunjukkan keadilan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Setya Indra Arifin mengatakan, keadilan tersebut terwujud dalam vonis Majelis Hakim PN Jaksel terhadap Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Menurutnya, apa yang dilakukan Bharada E sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J benar-benar terjadi atas perintah atasannya, bukan kemauan dirinya.


"Kita yakin bahwa hukum itu juga berdiri untuk orang-orang yang lemah. Dalam kasus ini, Eliezer termasuk orang yang hampir tidak punya kuasa apa pun untuk menolak kekuasaan di atasnya (Ferdy Sambo)," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Setya Indra Arifin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/2).

Di sisi lain, Indra menyebut keputusan hakim itu juga secara langsung menggambarkan hukum yang adil masih ada di Indonesia.

"Bahwa selain bijak, Majelis Hakim juga dengan demikian sudah berupaya untuk memenuhi rasa keadilan dalam hukum itu sendiri," kata Indra.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1 tahun enam bulan penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Eliezer sendiri menjadi terdakwa terakhir untuk mendengarkan pembacaan berkas vonis. Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya