Berita

Motif Sambo/Net

Dahlan Iskan

Motif Sambo

RABU, 15 FEBRUARI 2023 | 04:58 WIB | OLEH: DAHLAN ISKAN

ADA materi baru kuliah hukum dari vonis hukuman mati Irjen Polisi Ferdy Sambo: untuk kasus pembunuhan berencana tidak perlu diketahui apa motifnya. Begitulah pendapat majelis hakim yang mengadili Sambo Senin lalu. Sambo terbukti membunuh sopir dinasnya: polisi berpangkat rendah Yosua. Di rumah dinasnya: perumahan Mabes Polri Duren Tiga Jakarta, 8 Juli tahun lalu.

Memang motif pembunuhan itu tidak terungkap di sidang pengadilan. Pun setelah semua saksi diperiksa. Barang bukti juga tidak berhasil memberi petunjuk apa motif pembunuhan itu.

Yang hakim bisa menyimpulkan adalah: pembunuhan itu terbukti. Direncanakan. Sambo terbukti sempat mengenakan sarung tangan ketika menembakkan pistol Glock-nya ke kepala Yosua. Maksudnya, agar tidak meninggalkan sidik jari di senjata itu.


Sebelum itu pun Yosua mungkin sudah mati. Atau belum mati. Teman sesama polisi yang juga bertugas di rumah Sambo, Bharada Eliezer, sudah menembak kepala Yoshua atas perintah Sambo.

Jadi, apa motif pembunuhan Yosua ini? Sempat terungkap soal hubungan pria-wanita antara Yosua dan istri Sambo. Tapi hakim berpendapat motif pelecehan seksual terhadap istri Sambo tidak terbukti. Apalagi posisi kekuasaan sang istri sangat kuat di atas Yosua. Tidak mungkin Yosua berani melakukan pelecehan seksual itu.

Keluarga Yosua, terutama tunangannya, tentu sangat lega dengan vonis ini. Bukan saja hukuman mati itu dianggap setimpal, tapi tidak adanya motif hubungan pria-wanita ini telah merehabilitasi nama baik Yosua.

Maka inilah perkara besar, dengan vonis mati, tanpa terungkap motifnya. Sungguh perkara ini membuat ''penasaran nasional''. Tapi hakim memang bisa memutuskan atas keyakinan mereka sebagai wakil Tuhan di pengadilan.

"Mens rea, motif, atau niat jahat yang melatarbelakangi sebuah perbuatan kejahatan seharusnya selalu ada. Tidak mungkin orang melakukan kejahatan tanpa ada latar belakang niat yang mendorongnya," ujar I Gede Pasek, mantan ketua komisi III DPR yang kini jadi pengacara. "Tanpa motif maka tidak bisa memenuhi unsur kejahatan," tambahnya. "Hanya orang gila atau lupa ingatan melakukan kejahatan tanpa motif," katanya.

Setiap manusia, esensinya, dalam jiwanya, pasti ingin menjadi manusia baik. "Stimulan lingkungan yang bisa mengubahnya menjadi tidak baik sampai bisa melakukan kejahatan," ujar Pasek.

Tapi mengapa vonis mati dijatuhkan tanpa motif perbuatan?

“Jangan-jangan itu sebuah pintu yang bisa dibuka sewaktu-waktu untuk upaya hukum lanjutan," ujar Pasek. Maksudnya: bisa saja hakim menyediakan celah bagi hakim tingkat yang lebih tinggi untuk membebaskan Sambo kelak. Atau meringankannya. Yakni ketika amarah masyarakat sudah reda. "Vonis mati tanpa motif ini bisa saja dianggap bahwa hakim salah dalam menerapkan hukum," katanya.

Bisa saja, kelak, hakim yang lebih tinggi beranggapan putusan hakim Senin lalu itu dijatuhkan karena terpaksa. Yakni akibat banyaknya tekanan dari segala arah. Sehingga hakim tidak kuasa menolak atau tidak berani menolak. Hakim lantas membuatkan ''jalan tikus'' untuk pembelaan Sambo dit ahapan pengadilan berikutnya.

Pengacara Mohamad Sholeh yang mantan aktivis Partai Rakyat Demokratik juga berpendapat motif harus  diketahui. "Tapi  Sambo kan tidak terbuka. Akhirnya hanya Sambo yang tahu," katanya.

Yang jelas, setelah vonis ini, Sambo belum akan menjalani hukuman mati. Syarat untuk mengeksekusi terpidana mati sangat sulit. Sambo masih bisa naik banding ke pengadilan tinggi. Perlu waktu panjang. Pun kalau hukumannya tetap, ia masih bisa kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah itu ia masih bisa mengajukan PK –Peninjauan Kembali. Kalau pun kandas semua, ia masih bisa minta pengampunan ke presiden.

Belum lagi ada ketentuan baru ini: bisa tidaknya hukuman mati dilaksanakan juga masih harus menunggu 10 tahun. Kalau selama 10 tahun di penjara ia berkelakuan baik maka hukuman mati tidak bisa dilaksanakan. Ia cukup minta surat keterangan berkelakuan baik dari kepala lembaga pemasyarakatan.

Apa pun, hakim sudah menelurkan teori baru dalam hukum pidana: hakim tidak perlu tahu apa motif sebuah kejahatan pembunuhan berencana.

Atau, Sambo memang telah bertekad menyediakan diri sebagai ''martir''. Biarlah ia sendiri, dan istri, sebagai ''tameng''. Agar tidak ada orang lain yang berjatuhan.

Publik memang masih penasaran: apa motif pembunuhan itu yang sebenarnya. Tapi yang lebih penting bagi publik adalah: apakah polisi sudah berubah setelah peristiwa itu.

Sambo pasti bukan orang gila: kecuali gila T dan H.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

UPDATE

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07

Bos BEI Minta Investor Tidak Panik saat IHSG Anjlok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57

Di Tengah Gejolak Global, Investor AS Tetap Lirik Peluang di Bali

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56

Pimpinan Baru BGN Fokus Optimalkan MBG ke Daerah 3T

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29

Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22

Legislator PDIP Dorong Kejelasan Skala Prioritas Kurikulum Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Sinergi Polda Sumsel, PTPN IV Optimalkan Sistem Pengamanan Aset Perkebunan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Kepala dan Dua Wakil BGN Baru Dilantik Senin Besok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17

Sesuai Survei, Kinerja Pertamina Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13

Selengkapnya