Berita

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf/RMOL

Hukum

Di Tangan Wahyu Imam Santoso, Vonis Kuat Maruf, Putri, dan Sambo Lebih Berat dari Tuntutan

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 12:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan atau vonis terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf lebih berat dibandingkan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam tuntutan JPU, Kuat Maruf hanya dituntut delapan tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan Brigadir J. Namun pada vonis kali ini, asisten keluarga mantan Kadiv Propam Polri ini lebih berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang (14/2).


Majelis Hakim menyatakan, Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Hal serupa juga dialami terdakwa lain yang sudah divonis. Seperti istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ia sebelumnya dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, namun pada sidang vonis Senin kemarin, Putri akhirnya divonis bersalah dan dihukum 20 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo juga mengalami hal serupa, dari tuntuan JPU 20 tahun penjara menjadi vonis hukuman seumur hidup. Ketiga terdakwa ini sama sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Imam Santoso.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya