Berita

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak saat hadiri sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi/RMOL

Hukum

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Merasa Puas

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 22:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ibunda korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku bersyukur dan merasa puas atas putusan atau vonis 20 tahun penjara terhadap istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Rosti usai mengikuti persidangan vonis untuk terdakwa Sambo dan terdakwa Putri yang selesai pada Senin malam (13/2).

"Kami sangat-sangat bersyukur kepada Tuhan dengan kasih kuasanya telah menyatakan mukzizatnya pada malam ini. Putri telah menerima vonis hukuman (20 tahun penjara) daripada Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso," ujar Rosti kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam (13/2).


Rosti menyampaikan ucapan terima kasih dan merasa bersyukur atas hukuman terhadap para pelaku pembunuhan berencana terhadap anaknya.

Rosti mengaku tidak ingin ada lagi perempuan yang suka memfitnah atau memberikan cerita atau informasi kepada siapapun melakukan kejahatan terhadap orang dekatnya, seperti Ferdy Sambo dan Brigadir J.

"Jangan ada lagi Yosua-Yosua lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita," pungkasnya.

Sambo dan Putri terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis mati untuk Sambo diketahui lebih berat dibanding tuntutan JPU yang hanya menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Hal itu juga terjadi pada vonis terhadap Putri, yakni vonis pidana penjara 20 tahun, sementara tuntutan JPU terhadap Putri adalah pidana penjara selama delapan tahun.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya