Berita

Mantan Wali Kota Blitar, Muhamad Samanhudi Anwar/RMOLJatim

Presisi

Bukan Politik, Samanhudi jadi Otak Perampokan Rumah Walikota Blitar Karena Sakit Hati

SELASA, 31 JANUARI 2023 | 03:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Wali Kota Blitar, Muhamad Samanhudi Anwar (57), tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso ditengarai dilatarbelakangi sakit hati.

Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono mengatakan, mulanya Samanhudi bertemu dengan eksekutor perampokan ketika masih sama-sama ditahan di Lapas Kelas II A Sragen. Ketika itu, Samanhudi cerita kalau sakit hati dan punya dendam pribadi.

Terkait dendam yang dimaksud Samanhudi, Lintar menegaskan masih dalam pendalaman oleh penyidik.


"Masih kita dalami," kata Lintar, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (30/1).

Ditanya terkait adanya pendanaan dalam aksi perampokan dan juga adanya motif politik. Perwira dengan dua melati emas ini juga enggan menyebutkannya.

"Kami tidak melihat permasalahan politik. Ketika perbuatan pidana terjadi kita sebagai Polri wajib menindak," ujarnya.

Yang jelas, sambung Lintar, Samanhudi yang memberikan informasi lengkap situasi dan kondisi penjagaan di rumah dinas Wali Kota Blitar. Sehingga, aksi perampokan itu berjalan mulus. Uang lebih dari Rp 700 juta pun berhasil digasak.

"Uang digunakan pribadi para tersangka. Kita amankan uang kejahatan Rp 233 juta. Untuk tersangka S tidak ikut ambil bagian uang perampokan," katanya.

Untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, Samanhudi melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan praperadilan

Samanhudi ditangkap di Moreno Futsal, di Gang Cisadane, Jalan Riam Kiri, Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar pada Jumat (27/1). Dia pun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 12 jam.

Atas perbuatannya, Samanhudi disangkakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya