Berita

Andi Desfiandi saat mendengarkan tuntutan JPU KPK di PN Tanjungkarang, Rabu (24/1)/RMOLLampung

Nusantara

Putusan Telah Inkrah, Terpidana Suap Unila Andi Desfiandi Bakal Ditahan di Lapas Rajabasa

KAMIS, 26 JANUARI 2023 | 13:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan terhadap perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri dengan terdakwa Andi Desfiandi telah dinyatakan inkrah.

Sebab, baik Andi Desfiandi maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sama-sama menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu lalu (18/1).

Kedua pihak menerima vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Aria Verronica terhadap Andi yakni 1 tahun 4 bulan, dan denda 100 juta subsider 3 bulan penjara.


Setelah ini, JPU KPK Muhammad Afrisal mengatakan, pihaknya akan segera melaksanakan putusan hakim tersebut. Andi Desfiandi akan ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Rajabasa.

"Selanjutnya eksekusi dilakukan Lapas kelas 1 Bandarlampung Rajabasa," ujar JPU KPK Afrisal di PN Tanjungkarang, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (26/1).

Andi Desfiandi terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya