Berita

Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) saat melaksanakan kegiatan sosialisasi UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Pontianak/Ist

Politik

KUHP Nasional, Way of Life Indonesia Tinggalkan Warisan Kolonial

KAMIS, 19 JANUARI 2023 | 14:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagai way of life sangat menganut nilai-nilai bangsa Indonesia dan tidak langsung mengikuti apa yang telah diterapkan di zaman kolonial Belanda.

Begitu pesan utama yang disampaikan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) saat melaksanakan kegiatan sosialisasi UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (18/1).

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Profesor Topo Santoso yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa dalam hukum pidana terdapat tiga pilar fundamental yang disebut Trias hukum pidana.


“Trias hukum pidana itu adalah tiga bagian paling penting dari hukum pidana materil, pertama adalah tindak pidana, kedua adalah pertanggung jawaban pidana, dan ketiga adalah pidana dan pemidaan," ujar Topo.

Ia menegaskan bahwa KUHP Nasional menganut asas legalitas yaitu tindak pidana dan asas geen straf zonder schuld atau tidak ada tindak pidana tanpa kesalahan.

“KUHP baru menegaskan bahwa tidak boleh ada orang dihukum tanpa ada kesalahan, baik berupa kesengajaan atau kealphaan,” terangnya

Sementara, bagi Guru Besar Unnes Profesor Benny Riyanto, terdapat beberapa urgensitas dari pengesahan KUHP Nasional menggantikan KUHP lama peninggalan Belanda, yakni terdapat perubahan paradigma keadilan.

“KUHP nasional ini adalah wujud dari reformasi sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya