Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Politik

Bekas Bupati HST Abdul Latif Akan Segera Diadili Kasus TPPU Senilai Rp 41 Miliar

JUMAT, 13 JANUARI 2023 | 22:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Latif akan segera diadili dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 41 miliar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Masmudi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka Abdul Latif ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Kamis (12/1).

"Adapun dugaan gratifikasi dan TPPU yang siap dibuktikan tim Jaksa di persidangan sejumlah Rp 41 miliar," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (13/1).

Penerapan pasal TPPU, kata Ali, menjadi salah satu instrumen KPK dalam upaya optimalisasi asset recovery dari yang dinikmati oleh para koruptor.

Abdul Latif sendiri sebelumnya juga telah diproses hukum oleh KPK dalam kasus suap terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 3,6 miliar.

Abdul Latif divonis penjara selama tujuh tahun pada tingkat banding, dan diperberat pada tingkat kasasi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Sri Mulyani Cuma Senyum Saat Ditanya Isu Mundur

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:35

Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:25

Tolak Wacana Reposisi Polri, GPK: Ini Pengkhiatan Reformasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:19

Skema Kopdes Merah Putih Logistik Kawinkan Program Tol Laut

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:17

Klarifikasi UI: Bahlil Belum Lulus!

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:59

Danantara Tepis Resesi, IHSG Kampiun Asia

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:47

Biadab, Mantan Kapolres Ngada Bayar Rp3 Juta Buat Cabuli Bocah

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:23

Prabowo-Sri Mulyani Bukber

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:17

Menag: Tambah Kuota Haji Gampang, Masalahnya Kita Siap Enggak?

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:53

75 Tahun Kemitraan, Indonesia-Rumania Luncurkan Logo dan Forum Pariwisata

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:52

Selengkapnya