Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Politik

Bekas Bupati HST Abdul Latif Akan Segera Diadili Kasus TPPU Senilai Rp 41 Miliar

JUMAT, 13 JANUARI 2023 | 22:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Latif akan segera diadili dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 41 miliar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Masmudi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka Abdul Latif ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Kamis (12/1).

"Adapun dugaan gratifikasi dan TPPU yang siap dibuktikan tim Jaksa di persidangan sejumlah Rp 41 miliar," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (13/1).


Penerapan pasal TPPU, kata Ali, menjadi salah satu instrumen KPK dalam upaya optimalisasi asset recovery dari yang dinikmati oleh para koruptor.

Abdul Latif sendiri sebelumnya juga telah diproses hukum oleh KPK dalam kasus suap terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 3,6 miliar.

Abdul Latif divonis penjara selama tujuh tahun pada tingkat banding, dan diperberat pada tingkat kasasi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya