Berita

Timnas Indonesia harus maksimalkan aturan gol tandang saat bertanding di kandang Vietnam/PSSI

Sepak Bola

Aturan Gol Tandang Kembali Berlaku, Perbesar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Final Piala AFF

MINGGU, 08 JANUARI 2023 | 05:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Timnas Indonesia memang gagal meraih kemenangan pada leg pertama semifinal Piala AFF 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Jumat kemarin (6/1). Namun bukan berarti peluang lolos ke final sudah tertutup. Justru Tim Garuda bisa memaksimal aturan gol tandang pada leg kedua yang digelar di kandang Vietnam, Stadion My Dinh, Hanoi, Senin (9/1).  

Berbeda dengan perhelatan sebelumnya, babak semifinal Piala AFF 2022 kembali menerapkan aturan agregat gol tandang dalam forma home-away.

Artinya, selama Tim Garuda bisa mencetak minimal satu gol laga leg kedua nanti, maka hasil imbang dengan skor berapa pun sudah cukup untuk membuat lolos ke final Piala AFF 2022. Namun, cara paling aman bagi Witan Sulaiman cs tentu dengan memenangkan semifinal kedua di Vietnam itu.


Sikap optimistis ditunjukan kapten Timnas Indonesia Fachruddin Aryanto. Dia yakin Indonesia akan lolos ke final Piala AFF 2022, meski pada leg pertama ditahan imbang 0-0 oleh Vietnam.

"Memang pertandingan ini tidak mudah. Tapi semua pemain telah bekerja keras dan menjalankan strategi dari pelatih Shin. Masih ada leg kedua untuk berjuang lolos ke final," kata Fachruddin saat jumpa pers usai pertandingan.

Keyakinan yang sama diapungkan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong, yang tetap yakin peluang ke final Piala AFF masih sangat terbuka, dengan syarat tim harus disiapkan dengan baik.

"Persiapan jelas kami lakukan untuk menghadapi pertandingan kedua. Yang jelas hasil yang akan bicara. Lihat saja di stadion nanti," ucap pelatih asal Korea Selatan itu.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya