Berita

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Ferdy Sambo/Net

Hukum

Ferdy Sambo Cabut Gugatan terhadap Jokowi-Kapolri

JUMAT, 30 DESEMBER 2022 | 19:02 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Beralasan cinta terhadap institusi Polri tempat berkarirnya, Ferdy Sambo resmi mencabut gugatan keputusan pemecatan dirinya sebagai anggota Korps Bhayangkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelumnya, pada Kamis (29/12), mantan Kadiv Propam Polri itu menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menjelaskan, pihaknya memutuskan mencabut gugatan di PTUN setelah mempertimbangkan dan mendengar berbagai masukan berbagai pihak.

"Maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.," demikian penjelasan tertulis Arman, Jumat (30/12).


Dijelaskan Arman, Ferdy Sambo beserta keluarganya dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum yang telah ia layangkan ke PTUN pada Kamis kemarin (29/12).

Dikatakan Arman, Ferdy Sambo mencabut gugatan karena faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut Arman, selama berkarier di Polri hingga berpangkat Jenderal bintang 2, Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun.

Ferdy Sambo, ungkap Arman mengaku menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang ia jalani.

Saat ini, kata Arman, pihaknya memprioritaskan untuk segera menyelesaikannya. Dengan demikian, keputusan hukum yang dijatuhkan pada Fery Sambo akan menghadirkan rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa.

Arman juga menjelaskan alasan mengajukan gugatan ke PTUN karena demi upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara.

"Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," pungkas Arman.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya