Berita

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Ferdy Sambo/Net

Hukum

Ferdy Sambo Cabut Gugatan terhadap Jokowi-Kapolri

JUMAT, 30 DESEMBER 2022 | 19:02 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Beralasan cinta terhadap institusi Polri tempat berkarirnya, Ferdy Sambo resmi mencabut gugatan keputusan pemecatan dirinya sebagai anggota Korps Bhayangkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelumnya, pada Kamis (29/12), mantan Kadiv Propam Polri itu menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menjelaskan, pihaknya memutuskan mencabut gugatan di PTUN setelah mempertimbangkan dan mendengar berbagai masukan berbagai pihak.

"Maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.," demikian penjelasan tertulis Arman, Jumat (30/12).


Dijelaskan Arman, Ferdy Sambo beserta keluarganya dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum yang telah ia layangkan ke PTUN pada Kamis kemarin (29/12).

Dikatakan Arman, Ferdy Sambo mencabut gugatan karena faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut Arman, selama berkarier di Polri hingga berpangkat Jenderal bintang 2, Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun.

Ferdy Sambo, ungkap Arman mengaku menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang ia jalani.

Saat ini, kata Arman, pihaknya memprioritaskan untuk segera menyelesaikannya. Dengan demikian, keputusan hukum yang dijatuhkan pada Fery Sambo akan menghadirkan rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa.

Arman juga menjelaskan alasan mengajukan gugatan ke PTUN karena demi upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara.

"Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," pungkas Arman.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya