Berita

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Ferdy Sambo/Net

Hukum

Ferdy Sambo Cabut Gugatan terhadap Jokowi-Kapolri

JUMAT, 30 DESEMBER 2022 | 19:02 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Beralasan cinta terhadap institusi Polri tempat berkarirnya, Ferdy Sambo resmi mencabut gugatan keputusan pemecatan dirinya sebagai anggota Korps Bhayangkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelumnya, pada Kamis (29/12), mantan Kadiv Propam Polri itu menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menjelaskan, pihaknya memutuskan mencabut gugatan di PTUN setelah mempertimbangkan dan mendengar berbagai masukan berbagai pihak.

"Maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.," demikian penjelasan tertulis Arman, Jumat (30/12).


Dijelaskan Arman, Ferdy Sambo beserta keluarganya dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum yang telah ia layangkan ke PTUN pada Kamis kemarin (29/12).

Dikatakan Arman, Ferdy Sambo mencabut gugatan karena faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut Arman, selama berkarier di Polri hingga berpangkat Jenderal bintang 2, Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun.

Ferdy Sambo, ungkap Arman mengaku menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang ia jalani.

Saat ini, kata Arman, pihaknya memprioritaskan untuk segera menyelesaikannya. Dengan demikian, keputusan hukum yang dijatuhkan pada Fery Sambo akan menghadirkan rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa.

Arman juga menjelaskan alasan mengajukan gugatan ke PTUN karena demi upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara.

"Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," pungkas Arman.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya