Berita

Tujuh komisioner KPU RI saat umumkan hasil rekapitulasi hasil verifikasi perbaikan Partai Ummat/RMOL

Politik

Hasil Verifikasi Perbaikan, Partai Ummat Seratus Persen Memenuhi Syarat

JUMAT, 30 DESEMBER 2022 | 15:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Verifikasi perbaikan Pertai Ummat yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejak 21 hingga 29 Desember 2022 kemarin telah selesai direkap di tingkat wilayah kabupaten/kota, provinsi, dan juga tingkat pusat.

Pengumuman hasil verifikasi Partai Ummat dibacakan dalam Sidang Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Ummat di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).

Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengatakan, verifikasi perbaikan Partai Ummat yang digelar di dua wilayah provinsi tercatat 100 persen menenuhi syarat.


Di provinsi pertama, yaitu Nusa Tengagra Timur (NTT), Idham menyatakan bahwa data keanggotaan parpol yang diperbaiki Partai Ummat di sana melebihi syarat yang telah ditetapkan.

"Untuk provinsi Nusa Tenggara Timur wilayah yang memenuhi syarat 19 wilayah, syarat minimal 17. Artinya status Partai Ummat memenuhi syarat," ujar Idham dalam Rapat Pleno.

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini juga menuturkan, untuk satu wilayah lainnya yang dilakukan verfak perbaikan, yaitu Sulawesi Utara, juga tercatat memenuhi syarat.

"Syarat minimal 11 kabupaten/kota. Dan Partai Ummat menenuhi syarat di 11 kabupaten/kota tersebut," urainya.

"Artinya, status hasil rekapitulasi Partai Ummat memenuhi syarat," tambah Idham menegaskan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya