Berita

Tujuh komisioner KPU RI saat umumkan hasil rekapitulasi hasil verifikasi perbaikan Partai Ummat/RMOL

Politik

Hasil Verifikasi Perbaikan, Partai Ummat Seratus Persen Memenuhi Syarat

JUMAT, 30 DESEMBER 2022 | 15:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Verifikasi perbaikan Pertai Ummat yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejak 21 hingga 29 Desember 2022 kemarin telah selesai direkap di tingkat wilayah kabupaten/kota, provinsi, dan juga tingkat pusat.

Pengumuman hasil verifikasi Partai Ummat dibacakan dalam Sidang Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Ummat di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).

Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengatakan, verifikasi perbaikan Partai Ummat yang digelar di dua wilayah provinsi tercatat 100 persen menenuhi syarat.


Di provinsi pertama, yaitu Nusa Tengagra Timur (NTT), Idham menyatakan bahwa data keanggotaan parpol yang diperbaiki Partai Ummat di sana melebihi syarat yang telah ditetapkan.

"Untuk provinsi Nusa Tenggara Timur wilayah yang memenuhi syarat 19 wilayah, syarat minimal 17. Artinya status Partai Ummat memenuhi syarat," ujar Idham dalam Rapat Pleno.

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini juga menuturkan, untuk satu wilayah lainnya yang dilakukan verfak perbaikan, yaitu Sulawesi Utara, juga tercatat memenuhi syarat.

"Syarat minimal 11 kabupaten/kota. Dan Partai Ummat menenuhi syarat di 11 kabupaten/kota tersebut," urainya.

"Artinya, status hasil rekapitulasi Partai Ummat memenuhi syarat," tambah Idham menegaskan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya