Berita

Richard Eliezer usai menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12)/RMOL

Hukum

Romo Magnis: Hal yang Paling Meringankan Eliezer adalah Kedudukan Pemberi Perintah

SENIN, 26 DESEMBER 2022 | 16:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terdapat beberapa faktor yang meringankan bagi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang telah menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo hingga tewas di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

Hal yang meringankan itu antara lain posisi Bharada E yang diperintah oleh orang yang kedudukannya lebih tinggi di institusi yang menghendaki pertempuran dalam situasi tertentu. Walaupun sejatinya perintah Ferdy Sambo itu tidak seharusnya dikeluarkan, apalagi hingga harus menghilangkan nyawa orang lain.   

Begitu disampaikan saksi ahli meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer, Romo Franz Magnis Suseno, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12).


“Menurut saya, yang tentu paling meringankan adalah kedudukan yang memberikan perintah itu kedudukan tinggi yang jelas memberi perintah. Di kepolisian, seperti di dalam situasi pertempuran militer, memang bisa ada situasi di mana atasan memberi perintah tembak itu, di segala profesi lain tidak ada itu,” kata Romo Magnis.

Di sisi lain, kata Romo Magnis, secara psikologis anak muda seperti Eliezer yang  berusia 24 tahun itu dinilai tidak akan berani membantah jenderal bintang dua yang memiliki pangkat dan relasi kuasa lebih tinggi. Apalagi, di kepolisian ada istilah “laksanakan” perintah.

“Sejauh di dalam kepolisian tentu akan ditaati, tidak mungkin (dibantah). Katanya Eliezer 24 tahun umurnya, jadi masih muda, budaya “laksanakan” itu adalah unsur yang paling kuat,” tuturnya.

Untuk faktor lainnya, Romo Magnis juga menyebut ada situasi membingungkan secara etika moral dan terjadi ketegangangan saat Baharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Tidak ada waktu untuk melakulan pertimbangan matang di mana umumnya kalau ada keputusan penting coba ambil waktu tidur dulu, dia (Bharada E) harus langsung bereaksi. Menurut saya itu tentu dua faktor yang secata etis sangat meringankan,” demikian Romo Magnis.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya