Berita

Forum Diponegoro 29 bertajuk “Mengurai Polemik KUHP Baru” di Kantor DPP Partai Perindo/RMOL

Politik

Berlaku 3 Tahun Lagi, Perindo Ajak Semua Pihak Kawal KUHP

SABTU, 24 DESEMBER 2022 | 18:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku tiga tahun lagi setelah diundangkan. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan bisa mengawal proses sosialisasi KUHP agar tidak merugikan masyarakat.

Begitu disampaikan Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo Christophorus Taufik dalam Forum Diponegoro 29 bertajuk “Mengurai Polemik KUHP Baru” di Kantor DPP Partai Perindo, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/12).

“Ada waktu 3 tahun untuk sosialisasi, sekarang saatnya bertanya ke para pembuat, apa yang terkandung di dalam kontroversialnya KUHP. Mari dikawal supaya pelaksaannya gak mrugikan masyarakat,” ujar Chris, sapaan akrab Christophorus Taufik.


Sebab, kata Chris, setiap produk legislasi diyakini selalu melibatkan para pakar dan ahli di bidangnya, termasuk soal pembahasan KUHP ini. Oleh karenanya, ia menduga masih ada masyarakat yang belum paham sehingga masih diperlukan sosialisasi menyeluruh.

“Tantangan gimana sosialisasikan ini, siapa yang menjalankan, selama bisa mengakomodir maka inilah kebutuhan masyarakat," katanya.

Kalau semua gak mau diatur ya gak bagus juga. Nah, mari dikawal supaya pelaksaannya gak merugikan masyarakat,” demikian Chris.

Hadir narasumber lain dalam diskusi tersebut antara lain Anggota Tim KUHP Yenti Garnasih, dan Dosen Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya