Berita

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI/RMOL

Politik

Ketua DKPP RI Pastikan Semua Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bakal Diproses

KAMIS, 22 DESEMBER 2022 | 19:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito, menegaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Semua pengaduan ke DKPP pasti akan diproses," ujar Heddy saat dihubungi wartawan, Kamis (22/12).

Ia menjelaskan, DKPP RI mesti menindaklanjuti laporan yang masuk dengan beberapa tahapan proses yang berlaku sesuai Peraturan DKPP.


"Mulai dari verifikasi administrasi, kemudian verifikasi material. Jika lolos verifikasi akan disidangkan secara terbuka," demikian Heddy menambahkan.

Hingga hari ini, DKPP sudah kedapatan dua laporan dugaan pelanggaran etik dari sejumlah pihak.

Laporan pertama dilayangkan pada Rabu (21/12) oleh anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang mengklaim diintimidasi oleh KPU RI dalam tahapan verifikasi faktual, dengan dugaan modus mengubah hasil sejumlah parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Yang mewakili anggota KPUD yang masih dirahasiakan namanya itu ada dua kuasa hukum, yaitu Airlangga Julio dari Amar Law Firm & Publik Interest Law Office, dan Ibnu Syamsu Hidayat dari kantor hukum Themis Indonesia Law Firm.

Sementara pada hari ini terdapat laporan dari 9 parpol yang notabene tak lolos tahapan pendaftaran yang berlangsung pada 1 hingga 14 Agustus 2022, serta tahapan verifikasi administrasi yang berlangsung mulai 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022.

Kesembilan parpol yang dimaksud tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang di antaranya diisi Partai Masyumi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Pemersatu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Berkarya, Partai Prima, dan Partai Republik Satu.

Para parpol ini menduga ada pelanggaran kode etik dilakukan oleh pimpinan KPU RI dalam tahapan pendaftaran dan tahapan verifikasi administrasi.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud di antaranya dibagi ke dalam dua kategori.

Laporan yang pertama, yakni terkait tindakan amoral Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang dikaitkan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni si Wanita Emas.

Sementara laporan yang kedua terkait dengan hasil pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 yang tidak dikeluarkan berita acara (BA). Dalam hal ini, seluruh anggota KPU RI dilaporkan. 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya