Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Politik

KPK Masih Cegah Tersangka Karen Agustiawan dan 3 Saksi Kunci Kasus Korupsi LNG Agar Tidak ke LN

KAMIS, 22 DESEMBER 2022 | 16:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan terhadap empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Keempatnya itu merupakan pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya kembali memperpanjang masa cegah tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang selama enam bulan ke depan. Hal itu dilakukan lantara proses pengumpulan dan melengkapi alat bukti masih dilakukan hingga saat ini oleh tim penyidik.

"Cegah tersebut dimulai bulan Desember 2022 hingga Juni 2023," ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (22/12).

Dengan demikian, KPK mengingatkan, para pihak terkait perkara ini untuk bersikap kooperatif mengikuti proses penyidikan perkara.

"KPK berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penyidikan perkara ini hingga proses persidangan," pungkas Ali.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, keempat orang yang dicegah itu, yakni Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014 yang merupakan tersangka dalam perkara ini, dan tiga orang lainnya yang merupakan saksi penting, yaitu Dimas Mohamad Aulia, Yenni Andayani, dan Hari Karyuliarto

KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan perkara ini pada Kamis (23/6). Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud.

Namun demikian, pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yaitu mantan Dirut Pertamina, Dwi Soetjipto; mantan Dirut PLN, Nur Pamudji; Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013, Evita Herawati Legowo; dan Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Anny Ratnawati.

Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Akan tetapi, KPK dan Kejagung sepakat kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ditangani oleh KPK.

Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2 triliun.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya