Berita

Konferensi pers Bawaslu dengan tim advokasi Partai Ummat/RMOL

Politik

Sebelum Gugat KPU, Bawaslu Buka Ruang Mediasi Bagi Partai Ummat

JUMAT, 16 DESEMBER 2022 | 17:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan sengketa proses pemilu terkait penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 yang tidak meloloskan Partai Ummat akan ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai mekanisme yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

Anggota Bawaslu RI yang mengepalai Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Haryono menjelaskan, metode penanganan gugatan yang masuk mengacu pada Peraturan Bawaslu 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Dalam beleid itu, diurai Totok, Bawaslu RI memberikan ruang mediasi sebelum dilakukan proses ajudikasi atau pelaksanaan sidang pemeriksaan perkara gugatan sengketa proses pemilu.


"Kita beri kesempatan kepada dua belah pihak untuk melakukan musyawarah, mediasi,” ujar Totok dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/12).

Lebih lanjut, Totok menjelaskan proses selanjutnya apabila metode mediasi tidak mencapai kata sepakat di antara dua belah pihak yaitu pelapor dan terlapor, maka akan dilakukan sidang pemeriksaan.

"(Apabila) masing-masing bersikukuh bahwa merasa benar (baik) sebagai penyelenggara teknis (atau) sebagai pihak yang mengeluarkan objek sengketa menyatakan; ‘oh ini ya sayang sudah benar ini bahwa Partai Ummat tidak memenuhi syarat administrasi',” urai Totok.

"(Tapi kalau) Partai Ummat bersikukuh bahwa (dalilnya) ‘saya sudah benar, saya sudah memenuhi 100 persen, 75 persen Kabupaten/Kota, 50 persen Kecamatan', ya sudah kita pindahkan ke ajudikasi persidang,” sambungnya.

Sementara apabila hasil dari mediasi sebaliknya, maka penanganan oleh Bawaslu selesai disaat metode mediasi dilaksanakan.

"Kalau mediasi nanti tercapai berarti selesai. Artinya, ada salah satu pihak yang akan menerima keputusan KPU atau KPU menerima permohonan dari Partai Ummat," tandasnya.

Gugatan sengketa proses pemilu resmi diajukan Partai Ummat ke Bawaslu RI oleh Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).

Ia menjelaskan, Keputusan KPU RI 518/2022 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024 keliru karena tidak meloloskan Partai Ummat.

"Karenanya kami menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan keberatan. Diberi waktu 3 hari (untuk melayangkan gugatan), kami ajukan hari ini," ujar Denny dalam jumpa pers

Dalam dokumen gugatan sengketa pemilu yang dimasukan ke Bawaslu RI, Denny memastikan pihaknya menyampaikan dalil-dalil hukum yang membuktikan keputusan KPU RI keliru tak meloloskan Partai Ummat.

"Kami paparkan dalil-dalilnya ada 114 halaman," sambungnya menegaskan.

Dalam dokumen dalil hukum Partai Ummat itu, Denny yang juga merupakan pakar hukum tata negara memastikan terdapat data keanggotaan dan kepengurusan Partai Ummat yang disebut KPPU tak memenuhi syarat (TMS).

Kepengurusan wilayah Partai Ummat yang tercatat TMS terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Untuk daerah NTT, KPU menyebut Partai Ummat tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan, karena hanya tercatat memenuhi syarat (MS) di sebanyak 12 wilayah kepengurusan.

Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat diyatakan TMS lantaran dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya sebanyak 1 wilayah.



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya