Berita

Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi saat ditemui di komplek parlemen DPR, Senayan/RMOL

Politik

Maknai Nomor Urut, Ahmad Baidowi: Shalat Sehari 17 Rakaat, Indonesia Merdeka 17 Agustus

KAMIS, 15 DESEMBER 2022 | 14:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik penetapan nomor urut 17 setelah ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Bagi PPP, nomor urut 17 erat kaitannnya dengan sejarah Islam dan keindonesiaan.

Demikian disampaikan Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).  

“Kami umat Islam diwajibkan shalat lima waktu 17 rakaat (sehari). Nuzulul Quran itu 17 Ramadhan. Dan yang terpenting NKRI dimerdekakan pada 17 Agustus ‘45,” ujar Awiek sapaan akrab Ahmad Baidowi.


Menurut Awiek, prinsip perjuangan PPP yang paling utama itu adalah ibadah. Sebab, politik merupakan salah satu cara untuk beribadah memperbaiki bangsa dan negara.

“Semangat itulah yang dimiliki oleh PPP. Ini sudah tersosialisasikan kepada seluruh kader seluruh Indonesia bahwa Nomor 17 sudah dipasang di mana-mana, nomor 17 dengan semangat dan keistimewaan baik dari sisi syariahnya maupun dari sisi kesejarahan politik di Indoensia,” demikian Awiek.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam (14/12).

Berikut ini daftar 17 parpol nasional yang resmi menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 beserta nomor urutnya:

- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): nomor urut 1

- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): nomor urut 2

- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): nomor urut 3

- Partai Golongan Karya (Golkar): nomor urut 4

- Partai Nasional Demokrat (Nasdem): nomor urut 5

- Partai Buruh: nomor urut 6

- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora): nomor urut 7

- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): nomor urut 8

- Partai Kebangkitan Nasional (PKN): nomor urut 9

- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): nomor urut 10

- Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda): nomor urut 11

- Partai Amanat Nasional (PAN): nomor urut 12

- Partai Bulan Bintang (PBB): nomor urut 13

- Partai Demokrat: nomor urut 14

- Partai Solidaritas Indonesia (PSI): nomor urut 15

- Partai Persatuan Indonesia (Perindo): nomor urut 16

- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): nomor urut 17.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya