Berita

Rapat Paripurna DPR RI sekaligus penutupan masa sidang 2022/RMOL

Politik

Hanya Dihadiri Langsung 92 Anggota, DPR Gelar Paripurna Penutupan Masa Sidang 2022

KAMIS, 15 DESEMBER 2022 | 11:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 sekaligus penutupan masa sidang tahun ini.

Rapat yang digelar pada hari ini, Kamis (15/12), dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

Berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, total anggota DPR yang hadir secara fisik atau langsung dalam Paripurna kali ini ada 92 orang. Sementara, yang mengikuti secara virtual sebanyak 240 orang dan 55 anggota dewan izin.


Sehingga, anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna penutupan masa sidang ini adalah 387 dari total 575 orang dan dinyatakan quorum.

"Perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna ke-13 masa Persidangan II Tahun sidang 2022-2023 hari Kamis 15 Desember 2022 kami nyatakan dibuka," ucap Puan membuka sidang paripurna.

Dalam rapat paripurna ini, terdapat empat agenda. Pertama, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Kedua, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives).

Ketiga, Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan Prolegnas Perubahan RUU Prioritas Tahun 2022; Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023; dan
Prolegnas Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024; dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

Keempat, Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya