Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Pastikan Hanya Parpol yang Lolos Verfak Bisa Ikut Pengundian Nomor Urut

RABU, 14 DESEMBER 2022 | 12:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nasib sejumlah partai politik (parpol) nonparlemen yang harus mengikuti tahapan verifikasi faktual (verfak) akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, kepada wartawan pada Rabu (14/12).

"Tanggal 14 Desember 2022 penetapan parpol, pengundian nomor urut parpol, dan pengumuman parpol peserta Pemilu 2024," ujar Hasyim.

Anggota KPU RI dua periode ini menuturkan, khusus terkait dengan nomor urut akan dilakukan melalui dua mekanisme sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu.

"Untuk pengundian, kita rencananya masing-masing partai politik 10 (perwakilan) ya," sambungnya menjelaskan.

Lebih lanjut, Hasyim memastikan parpol yang akan hadir ke KPU RI pada hari ini, untuk mengikuti kegiatan pengumuman hingga pengambilan nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024, adalah yang memang dinyatakan memenuhi syarat (MS) alias lolos tahapan verfak.

"Kalau untuk nomor urut, berarti parpol yang memenuhi syarat administrasi dan verfak yaitu parpol yang punya kursi di DPR itu juga kita undang, karena pengundian nomor urut melibatkan teman-teman parpol di DPR atau Senayan," tandasnya.

Verifikasi faktual yang berlangsung sejak Oktober hingga awal Desember 2022 hanya berlaku untuk parpol nonparlemen yang notabene partai yang tidak lolos parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2019 dan parpol baru.

Ketentuan itu mengacu pada Putusan 55/PUU/2020 atas uji materiil norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu. Norma tersebut pada intinya berbunyi; "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU".

Namun dalam putusan uji materiil terhadap norma itu dikabulkan MK, sehingga bunyi aturannya berubah menjadi; "Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan telah memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi administrasi tapi tidak diverifikasi faktual".

Sementara, dalam lanjutan bunyi aturan tersebut menegaskan bahwa; "Adapun parpol yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal yang berlaku untuk parpol baru".

Alhasil, dari total 18 parpol yang dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi, ada 9 parpol parlemen yang tidak harus mengikuti tahapan verifikasi faktual. Yakni PDIP, PKS, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN, Golkar, dan PPP.

Sementara 9 parpol sisanya adalah parpol yang tidak lolos PT sebanyak 5 parpol, yakni PBB, Hanura, Garuda, Perindo, dan PSI. Adapun 4 parpol yang tergolong baru adalah PKN, Gelora Indonesia, Buruh, dan Ummat.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

KPK Harus Serius Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi

Jumat, 20 September 2024 | 15:05

UPDATE

Aset Pegadaian Moncer Terus, Akhir Tahun Diprediksi Bisa Tembus Rp100 Triliun

Senin, 30 September 2024 | 07:59

Janji Ridwan Kamil-Suswono, Wujudkan Kepulauan Seribu sebagai Kawasan Ekonomi Wisata

Senin, 30 September 2024 | 07:44

Buku Baru Admiral Rosihan Arsyad

Senin, 30 September 2024 | 07:43

Balas Rudal Houthi, Puluhan Jet Israel Bombardir Yaman

Senin, 30 September 2024 | 07:35

Praktisi Hukum: Integritas Kejagung Makin Bobrok!

Senin, 30 September 2024 | 07:21

Stimulus Tidak Cukup, Aliran Dana Asing ke China hanya Sementara

Senin, 30 September 2024 | 07:19

Bikin Bangga, Tiga Anak Hebat Ini Lestarikan Seni Budaya Daerah

Senin, 30 September 2024 | 07:01

Bukan Cuma Lebanon, Israel juga Tingkatkan Serangan ke Yaman

Senin, 30 September 2024 | 07:00

Kapolri Didesak Usut Aktor Utama Kericuhan Diskusi Diaspora

Senin, 30 September 2024 | 06:21

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Baznas Optimalkan Peran Mustahik

Senin, 30 September 2024 | 06:04

Selengkapnya