Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/Net

Politik

Komisi II DPR Minta Pemerintah Segera Kirim Perppu Pemilu ke DPR

RABU, 14 DESEMBER 2022 | 08:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)  tentang Perubahan atas perubahan Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disambut positif pihak legislatif.

Namun demikian, pemerintah diminta segera mengirimkan Perppu tersebut ke DPR. Sehingga bisa segera dilakukan pembahasan untuk kemudian disetujui atau justru ditolak oleh DPR.

“Diharapkan Perppu yang telah ditandatangani Jokowi bisa dikirim ke DPR sesegera mungkin untuk dilakukan kajian dan didiskusikan,” kata anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, kepada wartawan, Rabu (14/12).


Menurut politikus PAN ini, dengan ditandatanganinya Perppu oleh Presiden Jokowi pada Senin kemarin (12/12), maka penyelenggara pemilu sudah bisa menggunakannya sebagai pedoman untuk menggelar pesta demokrasi pada 2024.

“Selanjutnya diambil keputusan apakah Perppu ini dapat disetujui atau ditolak,” tutur anggota Baleg DPR RI tersebut.

Hal itu sesuai dengan  Pasal 22 UUD NRI 1945 ayat (2) yang menegaskan bahwa "Peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut".

“Dan ayat (3) berbunyi, 'Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut'," demikian Guspardi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya