Berita

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej/Net

Hukum

Wamenkumham: Pasal Pidana Mati di KUHP Humanis

SENIN, 12 DESEMBER 2022 | 22:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pasal-pasal dalamn Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan pidana mati dinilai masih bersifat humanis.

Sebab, masih ada tahapan dan persyaratan khusus yang harus ditempuh sebelum pidana mati dijatuhkan.   

Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta, Senin (12/12).


“KUHP ini juga bersifat humanis, salah satu contoh adalah diakhirinya pro kontra terkait pidana mati,” kata Eddy, sapaan akrab Wamenkumham.

Dalam KUHP, kata Eddy, pidana mati bersifat khusus yang selalu diancamkan secara alternatif yaitu dengan masa percobaan selama 10 tahun.

“Sehingga dengan assesmen yang terukur dan objektif pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keppres (Keputusan Presiden) atau pidana penjara sementara waktu yang maksimumnya 20 tahun,” demikian Eddy.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya