Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Buruh, Ferri Nuzarli/RMOL

Politik

Keberatan Nomor Urut Parpol Parlemen Tidak Dikocok Ulang, Partai Buruh: Semua Partai Haknya Sama

SABTU, 10 DESEMBER 2022 | 23:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 yang muatan normanya akan diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu tidak disepakati oleh Partai Buruh.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Buruh, Ferri Nuzarli menuturkan, ketidaksetujuan pihaknya didasari pada perubahan mekanisme penetapan nomor urut yang tidak lagi diundi, sebagaimana diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Sebenarnya semua partai haknya sama. Jadi kami berharap dan kami menolak penetapan nomor urut partai lama. Kami ingin kocok ulang semua," ujar Ferri saat ditemui usai aksi unjuk rasa Partai Buruh di tugu Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12).

Hingga saat ini, dia melihat pemerintah belum akan menerbitkan Perppu Pemilu yang turut mengatur tentang penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. Sehingga Partai Buruh meyakini semua parpol yang lolos di tahapan pendaftaran hingga verifikasi faktual yang akan diumumkan pada 14 Desember 2024 mendatang, nomor urutnya akan dikocok ulang di hari yang sama.

"Sampai hari ini Perppu ini belum ada. Dan sekarang hari Sabtu (10 Desember 2022), berarti tinggal dua hari kerja (sebelum penetapan mulai Senin 12 Desember hingga Selasa 13 Desember 2022). Dan tidak mungkin Perppu itu dibahas selama dua hari. Jadi kelihatannya semua parpol dikocok ulang," ucapnya.

"Kami yakin hanya partai-partai besar yang enggak mau diubah. Tapi yang parpol nomor urutnya besar kepingin diulang," tandasnya.

Adapun norma mengenai mekanisme penetapan atau penentuan nomor urut diatur dalam Pasal 179 ayat (3) UU Pemilu yang berbunyi; "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".

Selain itu, aturan pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022, tepatnya pada 137 ayat (1) yang berbunyi; "KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka"

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

Pria Gagal Nyaleg Sampai Nekat Bunuh Diri Depan MA Brasil

Jumat, 15 November 2024 | 14:03

Ijazah Pesantren Harus Diakui Negara Tanpa Syarat

Jumat, 15 November 2024 | 13:55

Rumah Tokoh Asal Riau Dilelang Bank Gara-gara Debiturnya Ngemplang Kedit

Jumat, 15 November 2024 | 13:54

Indonesia Dorong Pengoptimalan Pemanfaatan IK-CEPA untuk Tingkatkan Kinerja Perdagangan

Jumat, 15 November 2024 | 13:45

Pemprov DKI Pastikan Program Bansos Tak Berkaitan dengan Dukungan Pilkada

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dipimpin Puan, Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK Tertutup

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan: Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya dan Inspirasi Membangun Nasionalisme

Jumat, 15 November 2024 | 13:31

Regulasi IPS Biang Kerok Kemurkaan Peternak Sapi Perah

Jumat, 15 November 2024 | 13:19

Permintaan Baterai Naik, Komatsu Jepang Tingkatkan Investasi di AS

Jumat, 15 November 2024 | 13:01

Citra Kejaksaan Bisa Terpuruk Jika Tidak Koreksi Diri

Jumat, 15 November 2024 | 12:59

Selengkapnya