Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Buruh, Ferri Nuzarli/RMOL

Politik

Keberatan Nomor Urut Parpol Parlemen Tidak Dikocok Ulang, Partai Buruh: Semua Partai Haknya Sama

SABTU, 10 DESEMBER 2022 | 23:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 yang muatan normanya akan diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu tidak disepakati oleh Partai Buruh.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Buruh, Ferri Nuzarli menuturkan, ketidaksetujuan pihaknya didasari pada perubahan mekanisme penetapan nomor urut yang tidak lagi diundi, sebagaimana diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Sebenarnya semua partai haknya sama. Jadi kami berharap dan kami menolak penetapan nomor urut partai lama. Kami ingin kocok ulang semua," ujar Ferri saat ditemui usai aksi unjuk rasa Partai Buruh di tugu Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12).

Hingga saat ini, dia melihat pemerintah belum akan menerbitkan Perppu Pemilu yang turut mengatur tentang penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. Sehingga Partai Buruh meyakini semua parpol yang lolos di tahapan pendaftaran hingga verifikasi faktual yang akan diumumkan pada 14 Desember 2024 mendatang, nomor urutnya akan dikocok ulang di hari yang sama.

"Sampai hari ini Perppu ini belum ada. Dan sekarang hari Sabtu (10 Desember 2022), berarti tinggal dua hari kerja (sebelum penetapan mulai Senin 12 Desember hingga Selasa 13 Desember 2022). Dan tidak mungkin Perppu itu dibahas selama dua hari. Jadi kelihatannya semua parpol dikocok ulang," ucapnya.

"Kami yakin hanya partai-partai besar yang enggak mau diubah. Tapi yang parpol nomor urutnya besar kepingin diulang," tandasnya.

Adapun norma mengenai mekanisme penetapan atau penentuan nomor urut diatur dalam Pasal 179 ayat (3) UU Pemilu yang berbunyi; "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".

Selain itu, aturan pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022, tepatnya pada 137 ayat (1) yang berbunyi; "KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka"

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

KPK Harus Serius Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi

Jumat, 20 September 2024 | 15:05

UPDATE

Aset Pegadaian Moncer Terus, Akhir Tahun Diprediksi Bisa Tembus Rp100 Triliun

Senin, 30 September 2024 | 07:59

Janji Ridwan Kamil-Suswono, Wujudkan Kepulauan Seribu sebagai Kawasan Ekonomi Wisata

Senin, 30 September 2024 | 07:44

Buku Baru Admiral Rosihan Arsyad

Senin, 30 September 2024 | 07:43

Balas Rudal Houthi, Puluhan Jet Israel Bombardir Yaman

Senin, 30 September 2024 | 07:35

Praktisi Hukum: Integritas Kejagung Makin Bobrok!

Senin, 30 September 2024 | 07:21

Stimulus Tidak Cukup, Aliran Dana Asing ke China hanya Sementara

Senin, 30 September 2024 | 07:19

Bikin Bangga, Tiga Anak Hebat Ini Lestarikan Seni Budaya Daerah

Senin, 30 September 2024 | 07:01

Bukan Cuma Lebanon, Israel juga Tingkatkan Serangan ke Yaman

Senin, 30 September 2024 | 07:00

Kapolri Didesak Usut Aktor Utama Kericuhan Diskusi Diaspora

Senin, 30 September 2024 | 06:21

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Baznas Optimalkan Peran Mustahik

Senin, 30 September 2024 | 06:04

Selengkapnya