Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Buruh, Ferri Nuzarli/RMOL

Politik

Keberatan Nomor Urut Parpol Parlemen Tidak Dikocok Ulang, Partai Buruh: Semua Partai Haknya Sama

SABTU, 10 DESEMBER 2022 | 23:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 yang muatan normanya akan diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu tidak disepakati oleh Partai Buruh.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Buruh, Ferri Nuzarli menuturkan, ketidaksetujuan pihaknya didasari pada perubahan mekanisme penetapan nomor urut yang tidak lagi diundi, sebagaimana diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Sebenarnya semua partai haknya sama. Jadi kami berharap dan kami menolak penetapan nomor urut partai lama. Kami ingin kocok ulang semua," ujar Ferri saat ditemui usai aksi unjuk rasa Partai Buruh di tugu Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12).


Hingga saat ini, dia melihat pemerintah belum akan menerbitkan Perppu Pemilu yang turut mengatur tentang penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. Sehingga Partai Buruh meyakini semua parpol yang lolos di tahapan pendaftaran hingga verifikasi faktual yang akan diumumkan pada 14 Desember 2024 mendatang, nomor urutnya akan dikocok ulang di hari yang sama.

"Sampai hari ini Perppu ini belum ada. Dan sekarang hari Sabtu (10 Desember 2022), berarti tinggal dua hari kerja (sebelum penetapan mulai Senin 12 Desember hingga Selasa 13 Desember 2022). Dan tidak mungkin Perppu itu dibahas selama dua hari. Jadi kelihatannya semua parpol dikocok ulang," ucapnya.

"Kami yakin hanya partai-partai besar yang enggak mau diubah. Tapi yang parpol nomor urutnya besar kepingin diulang," tandasnya.

Adapun norma mengenai mekanisme penetapan atau penentuan nomor urut diatur dalam Pasal 179 ayat (3) UU Pemilu yang berbunyi; "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".

Selain itu, aturan pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022, tepatnya pada 137 ayat (1) yang berbunyi; "KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka"

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya