Berita

Ilustrasi lambang Bawaslu/RMOL

Politik

Laporan Sengketa Pemilu 4 Parpol Tidak Lolos Vermin Perbaikan Tidak Bisa Dilanjutkan Bawaslu

SENIN, 28 NOVEMBER 2022 | 10:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan sengketa pemilu yang diajukan 4 partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi (vermin) untuk kedua kalinya ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Haryono menjelaskan, pihaknya memiliki dasar untuk menyatakan menolak laporan sengketa 4 parpol itu.

"Jadi kalau objek yang sama tidak bisa," ujar Totok saat ditemui wartawan di rangkaian acara Rapat Koordinasi Bawaslu dengan Media di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (28/11).


Salah satu alasan Bawaslu menolak gugatan para parpol, dijelaskan Totok adalah karena keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk empat parpol itu adalah hasil vermin perbaikan yang dijalankan atas putusan Bawaslu sebelumnya.

Sehingga, dia menegaskan bahwa dalam aturan yang ada di Bawaslu tidak bisa menerima ajuan sengketa proses yang sama, karena objek sengketanya sama.

"Karena kalau putusan ini merupakan tindak lanjut putusan Bawaslu (sebelumnya), tidak bisa ditindaklanjuti, tidak bisa diregister. Itu peraturan kita," demikian Totok menambahkan.

Putusan Bawaslu sebelumnya yang dimaksud merupakan hasil gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan empat parpol yang sama.

Dalam gugatan sengketa yang baru, Bawaslu RI mencatat permohonan yang masuk di antaranya sebagai berikut:

1. Permohonan Partai Republikku Indonesia Nomor 012/PS.PNM.LG/BAWASLU/XI/2022

2. Permohonan Prima Nomor 011/PS.PNM.LG/BAWASLU/XI/2022

3. Permohonan PKP Nomor 009/PS.PNM.LG/BAWASLU/XI/2022

4. Permohonan Parsindo Nomor 010/PS.PNM.LG/BAWASLU/XI/2022.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya